REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penggunaan gawai selama belajar di satuan pendidikan.
Dalam SE itu, seluruh siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan mesti mengumpulkan seluruh gawai mereka selama berada di satuan pendidikan.
Baca Juga
Menteri ESDM Perintahkan Tambah Kuota BBM Bersubsidi untuk Papua
Pemerintah Dorong Kemandirian Alutsista dalam Negeri untuk Perkuat TNI
Presiden Prabowo Terharu Atas Syukur Warga Terima Panel Interaktif
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jakarta, M Subki, mengaku mendukung kebijakan tersebut. Pasalnya, penggunaan gawai di sekolah dinilai dapat mengganggu konsentrasi anak dalam proses pembelajaran, termasuk para guru dalam memberikan materi pelajaran.
"Ya tidak sedikit loh, ketika jam belajar kalau mereka dilepas handphone-nya, mereka bukan dengerin pelajaran, malah mengakses mungkin media-media dan sebagainya," kata dia, Kamis (22/1/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Sejumlah siswa mengikuti permainan edukatif terkait gizi saat memperingati Hari Gizi Nasional (HGN) 2026 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Manggarai Selatan 01, Jakarta, Rabu (22/1/2026). - (Republika/Prayogi)
Karena itu, kebijakan untuk melarang penggunaan gawai di sekolah sudah semestinya dilakukan. Aturan itu dinilai akan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar di sekolah.
"Jadi saya mengapresiasi keputusan itu untuk membatasi dan mengendalikan ya penggunaan gawai dan medsos di waktu-waktu belajar. Ini supaya anak lebih konsentrasi belajar," ujar Subki.
Ia menambahkan, kebijakan itu juga dapat dipandang sebagai upaya meminimalkan risiko siswa terpapar konten negatif yang marak di media sosial. Mengingat, belum lama ini terjadi kasus peledakan di sekolah yang dilakukan oleh siswa akibat terpapar konten kekerasan di dunia maya.