GenPI.co - Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menolak pengunduran dirinya.
“Keputusan sudah dikeluarkan MKD, sehingga saya sebagai warga negara Indonesia harus tata hukum,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (23/1).
Politikus Gerindra tersebut mengungkapkan keputusan MKD, juga didasarkan padaadanya petisi yang ditandatangani 10.000 orang pemilihnya, di Dapil Jakarta III.
Dia menyampaikan suara 10.000 orang tersebut, menyatakan menolak pengunduran dirinya dari anggota legislatif.
“Mereka menolak pengunduran diri saya. Jadi, kalau saya mundur ya harus mengundurkan diri lagi,” tuturnya.
Rahayu bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada warga, terutama konstituen yang menyatakan menolak pengunduran dirinya.
Dia mengaku kepercayaan para pemilihnya ini, akan menjadi pemicu semangatnya menjadi anggota legislatif yang merepresentasikan suara rakyat.
“Tentunya saya, minimal harus mencoba untuk bisa membuat mereka bangga dan menjalankan tugas dengan baik,” ucapnya.
Rahayu, diketahui telah kembali ke parlemen dan memimpin rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.
Dia pada 10 September 2025 sempat menyatakan mundur dari DPR, karena pernyataannya di sebuah media massa.
Pernyataannya mengenai penyediaan lapangan kerja, dipotong orang tak dikenal dan viral di media sosial. (ant)
Video populer saat ini:



