Grid.ID - Pemeriksaan Doktif sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik ditunda. Hal itu lantaran kondisi kesehatan Doktif yang menurun.
Doktif mendatangi Polres Jakarta Selatan dengan menggunakan kursi roda dan tangan yang diinfus. Kuasa hukum Doktif, Tengku Muda Sulitiansyah mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya ditunda.
“Intinya, dengan melihat kondisi kesehatan dari Bu Doktif saat ini, tadi kami meminta kepada penyidik untuk dilakukan penundaan terkait dengan pemberian keterangan sebagai tersangka pada hari ini,” ujar Tengku Muda Sulitiansyah ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Tengku Muda Sulituansyah menerangkan kondisi kesehatan Doktif yang menurun. Dengan kondisi tersebut, pihak penyidik memutuskan pemeriksaan terhadap Doktif ditunda.
“Jadi, berdasarkan dari hasil observasi kondisi kesehatan Ibu yang memang menurun, tim penyidik akhirnya menyimpulkan diberikan waktu untuk dilakukan penangguhan terkait pemberian keterangan pada hari ini,” ujarnya.
“Jadi untuk saat ini, kami tegaskan, kami belum memberikan keterangan atau menjawab materi BAP, hanya melakukan penundaan atau penangguhan pemberian keterangan. Begitu saja,” tutupnya.
Pemeriksaan terhadap Doktif dijadwalkan ulang pada 6 Februari 2026. Doktif bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee. (*)
Artikel Asli




