Ammar Zoni Hadirkan Dua Saksi Meringankan, Desak CCTV Rutan Diputar di Sidang

tabloidbintang.com
13 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1), Ammar menghadirkan dua saksi meringankan sekaligus meminta agar rekaman kamera pengawas (CCTV) rutan diputar di hadapan majelis hakim.

Sidang kali ini menghadirkan Susandi Sumargo dan Muhammad Febri, dua mantan narapidana yang pernah satu Rutan dengan Ammar saat menjalani masa tahanan. Keduanya dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kondisi dan peristiwa yang dialami Ammar selama berada di dalam lapas.

Usai persidangan, Ammar menilai keterangan para saksi berjalan sesuai harapan dan membantu membuka perkara yang menjeratnya menjadi lebih jelas. "Ya, thank you, Bang. Pokoknya semuanya, ya alhamdulillah tadi berjalan dengan baik. Dan semuanya juga lebih terang benderang," ujar Ammar Zoni.

Dalam kesempatan yang sama, Ammar kembali menegaskan pentingnya rekaman CCTV Rutan sebagai alat bukti. Menurutnya, kamera pengawas tersebut dapat membuktikan adanya dugaan penganiayaan dan intimidasi yang ia alami selama ditahan. "Kita juga meminta, memohon untuk tetap dihadirkan CCTV karena pada dasarnya kan ini kuncinya. Kunci yang di mana kalau di rutan itu kami juga memang merasakan dianiaya dan semuanya adalah rekayasa dari pihak oknum," kata Ammar.

Ammar mengungkapkan bahwa permohonan pemutaran CCTV telah diajukan secara resmi melalui surat kepada majelis hakim. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya. "Untuk kuasa hukumnya saya serahin sama Om Jon, juga sama Ibu Devita dan rekan lain," ujarnya.

Sambil menunjukkan surat permohonan tersebut, Ammar menjelaskan isi permintaan kepada pengadilan agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan rekaman CCTV sebagai barang bukti di persidangan. "Ini suratnya, permohonan. Permohonan kepada pengadilan, ya kepada pengadilan kalau untuk selaku kita sebagai terdakwa ini memohon Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan berkenan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dan menunjukkan alat bukti berupa CCTV di persidangan," bebernya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Heboh WNI Jadi Tentara AS, Dave Laksono Singgung Izin Presiden
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Pemprov Jatim Dukung Penuh TVRI sebagai Penyiar Resmi FIFA World Cup 2026
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Longboat Tenggelam di Perairan Bibinoi Halmahera Selatan, Diduga Banyak Korban
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Trump dan NATO Capai Kesepahaman Greenland Tanpa Dokumen Tertulis
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pramono dan Wamen PU Tinjau Cengkareng Drain
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.