jpnn.com - Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menentang upaya Satpol PP daerah itu menertibkan lahan milik daerah yang dipakainya sesuai aturan.
Nur Alam menyesalkan proses atau cara pelaksanaan eksekusi tanah negara atau lahan milik Pemprov Sultra tersebut.
BACA JUGA: Pemindahan ASN ke IKN Kian Matang, Ada Peran Mas Gibran
Rombongan Satpol PP Sultra yang hendak mengeksekusi lahan yang digunakannya eks Gubernur Sultra Nur Alam, di Kendari, Kamis (22/1/2026). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
Lahan itu saat ini sedang dipakai Nur Alam untuk keperluan parkir kendaraan tepat di sebelah rumah pribadinya di Kota Kendari.
BACA JUGA: Ada Anak Menganiaya Ibu Kandung di Kediri, Astaga
Nur Alam bahkan meluapkan kekesalannya saat rombongan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra hendak menertibkan aset milik Pemprov berupa lahan seluas 487 meter persegi di di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kendari itu.
"Pakai bawa pasukan seolah-olah mau menyerbu. Saya ini gubernurmu. Dulu, bisa jadi saya yang menandatangani administrasi Anda," kata Nur Alam kepada Kepala Satpol PP Sultra Hamim Imbu yang memimpin penertiban itu.
BACA JUGA: Dokter Forensik Ungkap Luka Fatal Penyebab Kematian Brigadir Nurhadi
Gubernur Sultra dua periode (2008-2018) itu menegaskan bahwa bangunan di atas lahan tersebut dibangun bukan dengan dana daerah.
Dia pun mengeklaim lahan itu sebelumnya terbengkalai dan kini dia tempati dengan izin penghunian yang sah, serta sedang dalam proses pengurusan daftar usulan penghapusan (DUM).
Nur menyayangkan pengerahan personel yang dinilai berlebihan dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan hanya untuk persoalan yang menurutnya bisa diselesaikan secara persuasif.
"Di sini banyak video, biar presiden tahu bagaimana perlakuan Pemprov Sultra terhadap mantan gubernur yang hanya menitipkan kendaraan tuanya," ujar Nur Alam.
Di tempat yang sama kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan meminta Pemprov Sultra untuk taat pada prosedur administrasi.
Andre menegaskan bahwa kliennya masih memegang izin penggunaan lahan yang belum pernah dicabut oleh pemerintah.
"Untuk bangunan ini ada izin penggunaannya dan masih berlaku hingga sekarang. Berdasarkan aturan, harus ada surat pencabutan izin terlebih dahulu sebelum dilakukan pengosongan atau penertiban," ucap Andre.
Menurut Andre, selama dokumen pencabutan izin belum diterbitkan, maka penguasaan lahan oleh keluarga Nur Alam adalah sah secara hukum.
Dia berharap pemerintah tidak mengedepankan tindakan represif dalam sengketa aset daerah ini.
Aksi penertiban tersebut sempat diwarnai ricuh pada pukul 10.45 WITA. Massa dari pihak keluarga Nur Alam melakukan penolakan keras hingga terjadi aksi lempar batu ke arah petugas saat personel Satpol PP mencoba memasuki area lahan.
Mengingat situasi yang semakin tidak terkendali dan berisiko menimbulkan korban, Kasatpol PP Sultra Hamim Imbu akhirnya menginstruksikan pasukannya untuk mundur.
Langkah itu diambil untuk menjaga kekondusifan wilayah sembari menunggu koordinasi lebih lanjut.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



