Laporan SPT 2025 Tembus 500 Ribu, DJP Catat Lonjakan Kepatuhan Pajak

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Laporan SPT 2025 Tembus 500 Ribu, DJP Catat Lonjakan Kepatuhan Pajak. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga Jumat (23/1/2026) pukul 06.00 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT untuk Tahun Pajak 2025 tercatat melampaui setengah juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa tren pelaporan dini terus menunjukkan peningkatan, seiring meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
12,3 Juta WP Aktivasi Coretax, Hampir 400 Ribu Lapor SPT

“Untuk periode sampai dengan 23 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat sebanyak 531.425 SPT telah disampaikan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).

Berdasarkan data DJP, sebagian besar laporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dengan total 444.963 SPT. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan tercatat menyampaikan 60.848 SPT.

Baca Juga:
372.184 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Aktivasi Coretax Capai 12 Juta

Dari kelompok Wajib Pajak Badan dengan tahun buku Januari–Desember, DJP mencatat sebanyak 25.458 SPT dilaporkan dalam mata uang Rupiah dan 45 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD).

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak dengan periode tahun buku yang berbeda, yang telah mulai menyampaikan SPT sejak Agustus 2025.

Baca Juga:
282.047 WP Sudah Lapor SPT per 19 Januari 2026, Aktivasi Akun Coretax Tembus 12 Juta Pengguna

Di sisi lain, seiring meningkatnya aktivitas pelaporan SPT, transformasi digital perpajakan melalui aktivasi akun Coretax DJP juga menunjukkan perkembangan pesat. Hingga saat ini, sistem inti administrasi perpajakan tersebut telah diaktifkan oleh lebih dari 12 juta wajib pajak.

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.436.375,” kata Rosmauli.

Adapun rincian pengguna yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP terdiri atas Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 11.497.622 akun, Wajib Pajak Badan 849.437 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 89.093 akun, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223 akun.

(Shifa Nurhaliza Putri)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Haris Rusly Moti: Kebijakan Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Melampaui Tuntutan Gerakan Sosial
• 18 menit lalujpnn.com
thumb
Braga vs Nottingham Forest, Gagal Penalti dan Gol Bunuh Diri Warnai Kekalahan Forest
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Mengenal Burung Hantu yang Ditembak Mati Warga karena Disebut Ganggu Waktu Tidur
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Tekanan Jual Masih Besar, IHSG Sesi 1 Turun 1,28%
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cara dan Keuntungan Skrining BPJS Kesehatan bagi Peserta
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.