Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) menjadi tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yakni saat menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
"Bukan dalam konteks Bupati Pati ya, melainkan sebagai anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat, 23 Januari 2026.
Budi lantas menjelaskan Sudewo sebagai legislator seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitranya, yakni Kemenhub, terutama mengenai proyek-proyek di kementerian tersebut.
- KPK
"Namun, kemudian ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA pada sejumlah titik kepada saudara SDW dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan, termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK kemudian memutuskan menetapkan Sudewo sebagai tersangka berikutnya dalam kasus DJKA Kemenhub.
"Nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam kesempatan berikutnya, yakni bagaimana peran-peran saudara SDW ini dalam pelaksanaan proyek-proyek di DJKA? Bagaimana juga dengan dugaan aliran-aliran uang itu? Dari proyek mana saja? Berapa nilainya? Nanti kami akan sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.
Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka berikutnya dalam penyidikan kasus tersebut.



