jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh atau PJJ bagi siswa sekolah karena kondisi cuaca ekstrem di ibu kota.
Hal itu diinformasikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026. Surat ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem, Sekolah di Jakarta Hari Ini Terapkan PJJ
Dalam SE itu disebutkan bahwa PJJ dilaksanakan karena cuaca ekstrem di Jakarta.
“Satuan pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem,” bunyi SE tersebut.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem di Puncak, Pengendara Harus Waspada saat Kabut Tebal
Adapun para kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh.
“Serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan.”
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem di Jakarta, Transjakarta Alihkan Sejumlah Layanan
Para kepala satuan pendidikan diminta melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua atau wali murid dan warga satuan pendidikan terkait proses PJJ.
“Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Januari 2026,” demikian dikutip dari SE itu. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5406821/original/098622000_1762606651-IMG_1607.jpeg)
