Fenomena Viral sebagai Penanda Krisis Nilai

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Dalam beberapa tahun terakhir, ruang publik Indonesia semakin sering dipenuhi oleh pola peristiwa yang nyaris seragam. Seseorang melakukan pelanggaran, kekerasan, atau perbuatan yang melukai orang lain; kejadian itu direkam; potongannya beredar luas di media sosial; lalu menyusul permintaan maaf, klarifikasi, atau pembelaan diri di hadapan kamera.

Di sisi lain, aparat penegak hukum baru bergerak cepat setelah kasus tersebut menjadi viral. Bahkan pada tingkat yang lebih struktural, kebijakan publik yang sebelumnya dipertahankan dengan argumentasi resmi dapat berubah arah ketika tekanan massa dan gelombang kritik mencapai titik tertentu. Rangkaian ini membentuk kesan bahwa hukum, moral publik, dan kebijakan berjalan mengikuti irama viralitas, bukan sebaliknya.

Fenomena ini menarik bukan hanya karena frekuensinya, melainkan juga karena ia memperlihatkan perubahan cara masyarakat memaknai aturan, tanggung jawab, dan keadilan. Dalam banyak kasus, permintaan maaf di media sosial tampak berfungsi sebagai semacam ritual penebusan yang berdiri sejajar, bahkan kadang menggantikan proses hukum formal.

Air mata, bahasa tubuh, dan narasi penyesalan menjadi teks yang dibaca publik untuk menilai apakah seseorang “layak dimaafkan” atau tidak. Dengan kata lain, keadilan tidak lagi sepenuhnya dipahami sebagai sesuatu yang diproduksi oleh institusi, tetapi dipahami sebagai drama simbolik yang dipentaskan di ruang digital.

Ruang digital sendiri bekerja dengan logika yang berbeda dari hukum dan kebijakan. Ia tidak mengenal proses panjang, asas kehati-hatian, atau pertimbangan yang berlapis. Yang ia utamakan adalah intensitas emosi, kejelasan posisi, dan kemudahan untuk berpihak.

Dalam konteks ini, viralitas menjadi semacam kompas moral kolektif yang bergerak cepat, tetapi tidak selalu stabil. Apa yang hari ini dianggap pelanggaran berat bisa saja esok hari tenggelam oleh isu lain yang lebih memancing reaksi. Akibatnya, perhatian publik bersifat impulsif dan respons institusional pun kerap tampak mengikuti ritme tersebut.

Yang lebih problematis, pola ini juga membentuk ekspektasi sosial baru. Banyak orang seolah belajar bahwa konsekuensi atas suatu perbuatan tidak terutama ditentukan oleh aturan yang berlaku, tetapi oleh seberapa luas peristiwa itu tersebar dan seberapa besar kemarahan publik yang menyertainya.

Dalam kerangka ini, hukum bukan lagi hadir sebagai rujukan nilai yang konsisten, melainkan sebagai respons situasional terhadap tekanan. Ketika sebuah kasus tidak viral, ia berpotensi dibiarkan; ketika viral, ia segera diprioritaskan. Perbedaan perlakuan ini secara simbolik mengirimkan pesan bahwa keadilan bersifat selektif dan bergantung pada sorotan.

Fenomena serupa dapat dibaca dalam dinamika pembuatan kebijakan. Kebijakan yang lahir tanpa proses komunikasi publik yang memadai sering kali dipertahankan dengan bahasa teknokratis yang jauh dari pengalaman sehari-hari masyarakat.

Namun ketika demonstrasi besar pecah dan narasi penolakan menguasai ruang digital, bahasa kebijakan itu mendadak berubah. Klarifikasi, revisi, atau bahkan pembatalan muncul sebagai respons.

Di satu sisi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda bahwa suara publik masih memiliki daya tawar. Namun di sisi lain, ia juga memperlihatkan absennya landasan nilai yang kokoh sejak awal, sehingga kebijakan baru benar-benar diuji ketika tekanan emosi mencapai puncaknya.

Dalam perspektif kultural, situasi ini menunjukkan rapuhnya kesepakatan simbolik tentang bagaimana aturan seharusnya bekerja. Hukum dan kebijakan tidak sepenuhnya dipahami sebagai kontrak sosial yang stabil, tetapi sebagai sesuatu yang bisa dinegosiasikan ulang melalui tekanan kolektif.

Masyarakat pun terjebak dalam pola reaktif: marah setelah kejadian, bergerak setelah viral, dan melupakan setelah atensi bergeser. Yang hilang di tengah semua ini adalah ruang refleksi yang memungkinkan pembacaan lebih tenang tentang sebab, konteks, dan implikasi jangka panjang.

Yang menguat justru politik emosi. Rasa marah, malu, takut, dan iba menjadi energi utama yang menggerakkan respons sosial. Media sosial—dengan algoritma nya—memperbesar emosi-emosi ini karena ia bekerja paling efektif ketika orang bereaksi, bukan ketika mereka merenung.

Dalam kondisi seperti ini, permintaan maaf publik sering kali dinilai bukan dari ketulusan atau tanggung jawab substantif, melainkan dari kecocokannya dengan ekspektasi emosional audiens.

Tangisan yang “cukup”, bahasa yang “merendah”, atau gestur yang “tepat” bisa lebih menentukan penerimaan publik dibanding proses pertanggungjawaban yang sebenarnya.

Pada akhirnya, fenomena penegakan hukum dan perubahan kebijakan yang bergantung pada viralitas memperlihatkan wajah masyarakat yang semakin impulsif dalam memaknai aturan. Bukan karena masyarakat sepenuhnya abai pada nilai, melainkan karena nilai itu sendiri kehilangan rujukan yang stabil.

Ketika aturan tidak hadir sebagai pedoman yang dipercaya sejak awal, ia baru dicari ketika konflik meledak. Dalam situasi seperti ini, hukum, kebijakan, dan moral publik sama-sama terombang-ambing di antara tuntutan emosi sesaat dan kebutuhan akan keteraturan jangka panjang.

Ruang publik Indonesia hari ini bergerak tanpa pegangan nilai yang kokoh. Permintaan maaf menggantikan tanggung jawab, viralitas memicu penegakan hukum, dan tekanan emosi massa mengarahkan kebijakan. Aturan bukan hadir sebagai rujukan yang dipercaya sejak awal, melainkan dipanggil ketika kegaduhan sudah telanjur terjadi.

Akibatnya, masyarakat terbiasa bereaksi, lembaga terbiasa menyusul, dan ruang publik terjebak dalam pola berulang, yakni ramai-marah-reda, tanpa benar-benar membangun makna bersama tentang keadilan dan tanggung jawab.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Steven Wongso Nyesel Pernah Kasih Tas Mahal, Arafah Rianti: Pas Dia Ulang Tahun Aku Kasih Kado!
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Rencana Gubernur Dedi Pakai Skema Tukar Guling untuk Selamatkan BIJB Kertajati
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Mensos-Menkop Teken MoU Kerja Sama Dorong Penguatan Kopdes Merah Putih
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Tim DIV Terima 4 Jenazah Korban ATR 42-500, Dua Teridentifikasi
• 8 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.