KPK Panggil Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji

katadata.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Jumat (23/1). Dito dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan KPK meyakini Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan tersebut. Menurut budi  pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap, sehingga perkara menjadi terang.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Daan Mogot Jakbar Masih Terendam Banjir, Tinggi Genangan Kini 60 Cm
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Juara Umum, BKMF Terkam FSD UNM Borong Penghargaan di FTMI XIX Sinkretis UNISAD Soppeng
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Penyesuaian Tarif PNBP untuk WNA Masuk Tahap Harmonisasi
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Cuaca Ekstrem, Pegawai dan Karyawan di Jakarta WFH, Sekolah PJJ
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
4 Drakor Romantis-Komedi Terbaru untuk Temani Akhir Pekan, Bisa Nonton di Netflix
• 13 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.