Pemerintah mulai memasuki tahap harmonisasi rencana penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menyasar warga negara asing (WNA). Tarif PNBP ini termasuk layanan visa hingga keimigrasian lainnya.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat penerimaan negara tanpa menambah beban APBN.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengatakan proses harmonisasi saat ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga karena berkaitan dengan kepentingan lintas sektor.
"Ya sekarang dalam proses harmonisasi mudah-mudahan ini segera selesai sehingga penyesuaian tarif ini bisa menjaga PNBP kita supaya tetap bisa berkontribusi kepada pemasukan kita," ujar Agus di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat (23/1).
Menurut Agus, harmonisasi diperlukan agar kebijakan penyesuaian tarif PNBP dapat selaras dengan kebutuhan dan tugas masing-masing lembaga. Setelah proses rampung, Agus bakal melaporkan potensi penerimaan negara dari kebijakan ini kepada Presiden Prabowo.
"Karena ini kan perlu harmonisasi dengan banyak pihak yang dari kepentingan lembaga yang lain dan nanti akan kita tunjukkan PNBP-nya kepada Bapak Presiden, mudah-mudahan ini segera selesai," katanya.
Sebelumnya, Agus menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah perubahan tarif PNBP, khususnya yang dikenakan kepada orang asing.
Hal ini juga diarahkan untuk mendukung perluasan tugas negara, terutama setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Kami akan mengajukan beberapa perubahan tarif PNBP yang nanti akan dibahas rapat kementerian lembaga yang nanti akan diajukan. Intinya bahwa beberapa penyesuaian tarif PNBP yang nanti kepada orang asing lah," ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (20/1).

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F23%2Ff5cefa13cf62b2f307f7038b43255fd2-PWI_DIY.jpeg)


