Cuaca Ekstrem, Pegawai dan Karyawan di Jakarta WFH, Sekolah PJJ

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Menyikapi cuaca ekstrem, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi pegawai dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk satuan pendidikan atau sekolah.

Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau perusahaan di wilayah Ibu Kota untuk menerapkan sistem kerja fleksibel dan dari rumah (Work From Home/WFH) mengingat kondisi cuaca ekstrem yang mengakibatkan banjir kian meluas.

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem, Sekolah di Jakarta Hari Ini Terapkan PJJ

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan telah memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengeluarkan surat edaran terkait WFH.

“Saya memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan 'Work From Home',” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Timur, Jumat (23/1).

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem di Puncak, Pengendara Harus Waspada saat Kabut Tebal

Pramono juga sudah mengizinkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat edaran terkait PJJ atau "school from home" menyikapi adanya cuaca ekstrem yang mengakibatkan banjir.

“Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran, Dinas Tenaga Kerja ini bagi para pelaku, para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa,” ungkap Pramono.

BACA JUGA: Pemprov DKI Optimalkan Pompa Mengatasi Banjir Jakarta

Pramono menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat serta mengurangi kemacetan lalu lintas.

Sebab, kata dia, apabila curah hujan tinggi, banjir hingga persoalan lalu lintas menjadi tak terbendung.

"Saya yakin ini akan membuat proses belajar-mengajar di sekolah bisa tetap berjalan dengan baik,” ujar Pramono.

Pramono mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku hingga tanggal 27 Januari mendatang. Namun apabila diperlukan, kebijakan tersebut akan diperpanjang.

Pramono menyebutkan bahwa hal tersebut juga berlaku bagi perusahaan maupun sekolah swasta yang ada di Jakarta.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota.

Adapun keputusan tersebut diambil guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana.

Dalam SE tersebut, Disdik DKI Jakarta juga memuat beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.

2. Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.

3. Kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ.

4. Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

Perusahaan Swasta juga WFH

Adapun untuk perusahaan swasta, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan WFH Karena Cuaca Ekstrem tertanggal 22 Januari 2026.

“Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca,” kata Syaripudin.

Dalam surat itu disebutkan, dalam pelaksanaan sistem kerja fleksibel perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem.

Namun, demikian, penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital serta energi dan utilitas dasar.

“Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan,” ujar Syaripudin.

Dia menambahkan, pelaksanaan imbauan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha dan melalui pengaturan internal perusahaan. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prancis Cegat Kapal Tanker Minyak Terkait Rusia di Laut Mediterania
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Banjir Rendam Jalan Daan Mogot, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Prabowo Pamer Utang RI Tak Pernah Gagal Bayar
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Anak Jalanan di Sumsel Babak Belur Dianiaya Konselor, Dipukul Gitar-Diborgol
• 17 jam laludetik.com
thumb
Dejan Tumbas Pemain Eks Andalan Persebaya yang Memenuhi Ekspektasi PSM Namun Dirumorkan ke Persis Solo
• 1 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.