KPK Bakal Periksa Eks Menpora Dito Terkait Kasus Kuota Haji Hari Ini (23/1)

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menpora Dito Ariotedjo hari ini, Jumat (23/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Benar, hari ini Jumat, Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023 - 2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).

Budi memang tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini, termasuk materi pemeriksaan yang akan dilayangkan ke Dito.

Namun, dia menyatakan bahwa politisi Partai Golkar ini bakal memenuhi panggilan penyidik KPK untuk membantu pengungkapan kasus kuota haji.

"Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," pungkasnya.

Baca Juga

  • KPK Beberkan Peran Yaqut dan Gus Alex di Kasus Kuota Haji, Ungkap Adanya Aliran Kickback
  • Selain Eks Menag Yaqut, KPK Juga Tetapkan Gus Alex jadi Tersangka
  • Profil Bos Maktour Fuad Hasan, Mertua Menpora Dito Ariotedjo yang Dicekal KPK

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Meskipun belum dijelaskan secara detail peran keduanya, dia menjelaskan kasus ini berkaitan dengan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000 jemaah. 

Kuota haji tambahan itu diberikan untuk memangkas antrean penyelenggaran haji reguler. Setelah, Kemenag saat dipimpin Yaqut mengeluarkan diskresi untuk membagi kuota haji itu menjadi dua.

Dalam hal ini, komisi rasuah menilai diskresi yang dikeluarkan Kemenag itu telah bertentangan dengan aturan yang ada sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rahayu Saraswati Gerindra Hormati Keputusan MKD, Petisi 10.000 Orang Disinggung
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Mengenal Board of Peace dan Daftar Negara yang Sepakat Bergabung
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kejagung Dalami Unsur Pidana 28 Perusahaan Tambang dan Kebun
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Update Banjir Jakarta Malam Ini: 132 RT dan 22 Ruas Jalan Masih Tergenang
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Kemensos-Kemenkop Teken MoU Pemberdayaan Penerima Bansos Lewat KDMP
• 3 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.