Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi Haji, Apa Kaitannya?

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (DA) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan Dito dijadwalkan hari ini, Jumat (24/1/2026).

BACA JUGA: Eks Gubernur Sultra Nur Alam Vs Satpol PP, Sempat Ricuh

"Benar, hari ini, Jumat (24/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan KPK meyakini Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan tersebut.

BACA JUGA: Konon Tarif Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Dipatok Sudewo Dinaikkan Pengepul, Alamak

Namun, Budi memerinci soal apa peran Dito terkait kasus dugaan korupsi kupta haji tersebut.

"Pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap, sehingga perkara menjadi terang," ucapnya.

BACA JUGA: Ada Anak Menganiaya Ibu Kandung di Kediri, Astaga

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(ant/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Buktikan Penyesalannya pada Mawa, Insanul Fahmi Mengunggah Video Minta Maaf: Ego Saya Melukai Banyak Pihak
• 11 jam lalugrid.id
thumb
RSIA Pertiwi Makassar Jadi Perhatian WHO dalam APEC Health Workshop
• 6 jam laluterkini.id
thumb
Janice Tjen Cuma Takluk oleh Petenis Kelas Elite
• 18 jam lalugenpi.co
thumb
Kurangi Curah Hujan, Prabowo Minta Tambah Operasi Modifikasi Cuaca di Jabodetabek
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.