Pada hakikatnya, republik bukan sekadar bentuk negara, melainkan juga sebuah janji politik: bahwa kekuasaan dijalankan untuk kepentingan bersama melalui keterlibatan warga negara. Namun, di Indonesia dan banyak negara demokrasi lainnya yang menganut model republik, janji itu kian terasa menjauh.
Demokrasi tetap hidup secara prosedural, tetapi kehilangan daya etik dan substansinya. Di sinilah urgensi menata ulang republikanisme: bukan dengan mengganti sistem, melainkan dengan mengembalikan roh kewargaan yang menjadi fondasinya.
Krisis Demokrasi di RepublikKrisis demokrasi hari ini ditandai oleh setidaknya tiga gejala utama. Pertama, absurditas pembagian kekuasaan dalam kerangka trias politica. Secara formal, pembagian eksekutif, legislatif, dan yudikatif tetap ada.
Namun dalam praktik, sentralisasi kekuasaan justru menguat di partai politik. Eksekutif bertumpu pada koalisi partai yang sangat dominan, bahkan direpresentasikan secara simbolik oleh duduknya hampir seluruh ketua partai koalisi di dalam kabinet. Parlemen—yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penyeimbang—justru berada dalam posisi subordinat karena dikendalikan oleh konfigurasi politik yang sama.
Hukum pun kerap direduksi menjadi alat konstitusional untuk memenuhi kehendak penguasa—mulai dari perubahan aturan pemilu hingga penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pembangunan legitimasi politik ketimbang keadilan substantif.
Kedua, absennya masyarakat sipil dari ruang kebijakan. Ditandai dengan resonansi suara masyarakat sipil melemah, baik karena diabaikan oleh negara maupun karena ketidakmampuan internal untuk membangun basis dukungan rakyat yang luas dan berkelanjutan.
Kritik sering berhenti sebagai wacana elitis tanpa daya tekan politik. Ketika masyarakat sipil tercerabut dari akar sosialnya, ia kehilangan daya tawar di hadapan elite dan republik pun kehilangan salah satu pilar utamanya.
Ketiga, merosotnya peran teknokrasi dan meritokrasi dalam praktik kebijakan publik. Kebijakan tidak lagi disusun dengan kacamata teknokratis yang objektif, tetapi dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek.
Kaum teknokrat dihadirkan sekadar sebagai stempel legitimasi, bukan sebagai konseptor kebijakan yang otonom. Pengisian jabatan publik pun lebih sering ditentukan oleh jatah politik daripada kecakapan dan rekam jejak. Dalam situasi seperti ini, negara berjalan, tetapi tanpa kompas rasionalitas.
Menjaga Eksistensi DemokrasiIndonesia memasuki fase transisi demokrasi setelah runtuhnya Orde Baru melalui amandemen UUD 1945. Amandemen tersebut membangun tiga alur konstitusional penting: pembagian ulang dan pembatasan kewenangan antara eksekutif dan legislatif; penguatan hak konstitusional warga negara melalui pembentukan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, serta mekanisme pemilihan langsung; dan perumusan hak asasi manusia yang semakin rigid dalam konstitusi merujuk human rights convention.
Namun, UUD 1945 masih menyisakan ruang kosong yang krusial: Bagaimana negara secara aktif menjamin terwujudnya hak-hak konstitusional warga negara? Hak tidak otomatis hadir hanya karena tertulis dalam konstitusi.
Machiavelli dalam Discourse menegaskan bahwa pelembagaan konflik antara elite dan warga justru cenderung melahirkan inisiatif hukum yang terlembagakan dalam konstitusi, selama warga memiliki daya tawar di hadapan elite penguasa.
Dengan kata lain, republik membutuhkan koeksistensi dinamis antara elite dan warga, bukan harmoni semu yang membungkam konflik.
Pelaksanaan hak asasi hanya mungkin lahir dari keresahan kolektif yang disuarakan dan direspons melalui instrumen kebijakan yang proaktif. Demokrasi tidak bekerja di ruang hampa. Ia membutuhkan tekanan sosial yang terorganisir dan kesadaran kewargaan yang hidup.
Pemikiran Daron Acemoglu—dalam The Narrow Corridor: States, Societies, and the Fate of Liberty—memberikan cermin penting. Demokrasi bertahan di celah sempit antara dominasi negara dan eksistensi masyarakat sipil. Ketika negara terlalu kuat, ia melahirkan otoritarianisme.
Sebaliknya, ketika negara lemah dan masyarakat sipil tercerai-berai, yang lahir adalah anarki dan instabilitas, seperti kasus hadirnya ISIS di Irak dan Suriah, atau kekacauan di Sahara yang menandakan lemahnya otoritas negara dan hilangnya peran masyarakat sipil dalam ruang publik.
Keseimbangan posisi antara negara dan masyarakat sipil menjadi prasyarat utama demokrasi yang berkelanjutan. Karena itu, ruang publik harus terus diisi dengan diskursus hak-hak sipil dan semangat kewargaan yang partisipatif. Kehidupan demokrasi mesti bergerak dari sekadar mobilisasi politik menuju pelibatan warga yang kreatif dan efektif, sehingga demokrasi dirasakan sebagai ruh dari republik.
Meneruskan RepublikanismePilihan pada demokrasi menuntut kesadaran kewargaan yang matang. Pada dasarnya, konfigurasi elite hasil pemilu adalah cermin dari kondisi mayoritas masyarakat. Masyarakat yang permisif terhadap pelanggaran normatif akan cenderung melahirkan kepemimpinan yang abai pada integritas.
Sebaliknya, masyarakat dengan sensitivitas normatif yang tinggi akan membangun tekanan kuat bagi lahirnya negara dan pemimpin yang berintegritas.
Indonesia memiliki tantangan historis tersendiri. Tanpa pengalaman revolusi sosial, mental model negara masih mewarisi logika kolonial yang dipadukan dengan kekuatan feodal: birokrasi hierarkis, relasi kuasa yang elitis, dan jarak antara negara dan warga.
Berbeda dengan negara-negara yang berupaya membangun nalar pembangunan otentik pascakolonial, Indonesia kerap terjebak dalam reproduksi sistem lama (feodalistik) dengan berbagai wajah baru.
Menarik untuk melihat Singapura sebagai negara kota yang melalui proses perjalanan panjang pasca kolonial, ia menuntut kemerdekaan lalu ditendang dari federasi malaysia, di tengah keterbatasannya ia membangun narasi kebangsaan yang relatif konsisten antara elite dan rakyat—sebuah negara multi rasial yang merdeka dan sejahtera.
Meski menganut demokrasi liberal secara politik, Singapura berhasil mengombinasikannya orientasi pasar bebas di bidang ekonomi, disertai praktik dekomodifikasi pada sektor-sektor kunci, seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan. Ada kesinambungan antara visi elite dan kebutuhan warga, yang tecermin dalam kebijakan nyata, alhasil melahirkan kemakmuran dan kemajuan bersama.
Menata ulang republikanisme di Indonesia berarti membangun kembali jembatan antara elite dan rakyat melalui kebijakan yang rasional, partisipatif, dan berkeadilan. Republikanisme hanya akan bertahan jika demokrasi tidak direduksi menjadi prosedur elektoral, tetapi dihidupi sebagai etika kewargaan bersama. Tanpa itu, republik akan tetap berdiri, tetapi kehilangan maknanya.





