Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan penting bagi para pemangku kepentingan termasuk kementerian/lembaga bersinergi dalam penguatan regulasi menjelang implementasi Wajib Halal 2026 pada Oktober.
“Penguatan regulasi, penyederhanaan layanan sertifikasi halal, penguatan digitalisasi layanan, serta peningkatan sinergi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi bagian dari upaya tersebut agar kebijakan wajib halal dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu iklim usaha, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UKM),” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Wajib Halal 2026 merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.
Kewajiban itu mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa terkait yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
“Wajib Halal adalah kebijakan strategis untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional kita,” ujar Haikal.
Selain itu, Kepala BPJPH juga menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya diposisikan sebagai persoalan agama atau kewajiban regulasi saja, tetapi juga sebagai komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan konsumen.
Melalui penerapan Wajib Halal pada Oktober 2026, Haikal berharap kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di Indonesia semakin meningkat, sekaligus menjadikan sertifikasi halal sebagai nilai tambah dan instrumen daya saing produk nasional di pasar domestik maupun global.
“Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, tetapi juga mendorong penguatan ekosistem halal Indonesia yang berkelanjutan,” katanya.
Pemerintah bakal menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 ini. Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Adapun kriteria dan informasi lebih lanjut bagi usaha dan produk terkait aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.
“Penguatan regulasi, penyederhanaan layanan sertifikasi halal, penguatan digitalisasi layanan, serta peningkatan sinergi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi bagian dari upaya tersebut agar kebijakan wajib halal dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu iklim usaha, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UKM),” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Wajib Halal 2026 merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.
Kewajiban itu mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa terkait yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
“Wajib Halal adalah kebijakan strategis untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional kita,” ujar Haikal.
Selain itu, Kepala BPJPH juga menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya diposisikan sebagai persoalan agama atau kewajiban regulasi saja, tetapi juga sebagai komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan konsumen.
Melalui penerapan Wajib Halal pada Oktober 2026, Haikal berharap kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di Indonesia semakin meningkat, sekaligus menjadikan sertifikasi halal sebagai nilai tambah dan instrumen daya saing produk nasional di pasar domestik maupun global.
“Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, tetapi juga mendorong penguatan ekosistem halal Indonesia yang berkelanjutan,” katanya.
Pemerintah bakal menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 ini. Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Adapun kriteria dan informasi lebih lanjut bagi usaha dan produk terkait aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.





