FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menanggapi soal pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan ini tentunya mengurangi jumlah guru honorer di sekolah negeri. Tentunya untuk menjamin kesejahteraan para tenaga pengajar.
“Saat ini, Guru honorer sebagian besar diangkat secara massal menjadi ASN PPPK Paruh Waktu. Dengan demikian, jika dihitung ulang, jumlah guru honorer di sekolah Negeri berkurang drastis. Pada dasarnya status ASN itu diperjuangkan para guru, demi jaminan kesejahteraan dan pensiun,” ungkapnya dikutip X Jumat (23/1/2026).
Sayangnya, penghasilan guru PPPK Paruh Waktu dinilai akan semakin menurun dibandingkan saat menjadi honorer.
Gaji PPPK Paruh Waktu diatur berdasarkan peraturan daerah setempat. Besarannya disesuaikan dengan UMP/UMK daerah bersangkutan.
“Masalahnya, setelah guru honorer diangkat jadi guru PPPK PW, gaji mereka justru lebih rendah dari masa ketika jadi honorer. Ada yang 139 ribu, 250 ribu, dan 500 ribu perbulan,” sambungnya.
Menurut Iman alasannya jelas karena adanya efisiensi anggaran pendidikan untuk daerah yang telah dipangkas untuk program MBG.
“Kenapa daerah melakukan itu? karena efesiensi anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah. Untuk apa dipangkas? untuk MBG,” jelasnya.
Fenomena pengangkatan guru honorer ini tentunya menjadi indikasi keberhasilan pemerintah menghapus tenaga honorer.
“Hasilnya: Pemerintah sukses mendapatkan angka guru honorer menurun drastis. Ini bisa diklaim lima tahun mendatang bahwa pemerintah berhasil menghapus guru honorer,” jelasnya.
Harapannya para tenaga honorer ini akan mendapatkan gaji yang layak setelah status kepegawaiannya jelas. Tetapi, kata Iman kenyataannya tidak demikian.
“Dengan demikian pula penerima bantuan insentif guru honorer akan berkurang drastis. Tentu saja ini setimpal jika akhirnya mereka mendapatkan gaji layak. Ternyata tidak,” imbuhnya.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu dinilai lebih rendah dibandingkan dengan pegawai SPPG yang rencananya akan diangkat menjadi P3K penuh waktu.
“Ternyata, guru honorer yang menjadi guru PPPK PW, hidupnya makin menderita, dengan gaji kisaran 139 – 500 ribu perbulan, ini hanya 1/6 dari gaji pegawai SPPG yang sudah diangkat jadi PPPK tanpa PW. Bahkan lebih rendah daripada pegawai SPPG yang dibayar harian,” katanya.
Kata Iman, guru P3K PW akan menyaksikan anggaran pemdidikan yang dipangkas untuk pegawai SPPG yang notabene gajinya lebih layak dibandingkan mereka.
“Setiap hari, guru PPPK PW hanya punya status ASN yang gajinya hanya cukup buat jait kan baju batik Korpri. Kesejahteraan mereka tinggal logo emasnya saja. Mereka akan menyaksikan anggaran pendidikan bisa menggaji pegawai SPPG yang setiap hari ke sekolah mengantarkan makanan, digaji dengan layak, dengan anggaran yang sebetulnya bisa menggaji guru dengan layak,” pungkasnya. (Elva/Fajar)





