Cek Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM 2026 di Satpas Keliling

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara agar tetap sah secara hukum saat berada di jalan. 

Untuk mempermudah proses tersebut, pihak kepolisian menyediakan layanan Satpas Keliling sebagai alternatif perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas yang kerap dipadati pemohon.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis karena lokasi pelayanan berpindah ke titik-titik publik tertentu. Meski demikian, masih banyak pemohon yang belum memahami mekanisme layanan ini.

Melansir laman resmi Suzuki, berikut ulasan mengenai pengertian Satpas Keliling, jenis SIM yang dilayani, alur perpanjangan, hingga biaya yang perlu disiapkan.

Apa Itu SIM Keliling?

SIM Keliling merupakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang dioperasikan menggunakan mobil pelayanan dari kepolisian. Armada ini biasanya ditempatkan di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, alun-alun kota, kawasan perkantoran, atau area publik lainnya.

Konsep layanan ini bersifat jemput bola, yakni mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar proses perpanjangan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Namun, layanan SIM Keliling pada umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, termasuk variannya di beberapa wilayah.

Baca Juga

  • Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini (11/1), Cek Lokasi dan Syaratnya
  • Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 1 Desember Dibuka di Lima Titik
  • Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa (16/9), Catat Lokasi dan Biayanya

Pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis atau ingin membuat SIM baru tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Satpas untuk mengikuti prosedur lengkap.

Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang di Satpas Keliling

Dalam praktiknya, layanan SIM Keliling difokuskan pada jenis SIM dengan jumlah pemegang terbanyak, yaitu SIM A untuk kendaraan roda empat pribadi dan SIM C untuk sepeda motor.

Sementara itu, perpanjangan SIM dengan golongan lain seperti SIM B1 atau B2 umumnya tidak dilayani melalui mobil keliling. Ketentuan tersebut dapat berbeda di setiap daerah, namun secara umum prioritas tetap diberikan pada SIM A dan SIM C.

Syarat Perpanjangan SIM di Satpas Keliling

Agar proses berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan. Pertama, SIM lama yang masih berlaku, karena layanan ini hanya melayani perpanjangan kartu aktif.

Kedua, KTP elektronik asli beserta fotokopi yang datanya harus sesuai dengan identitas pada SIM. Ketiga, surat keterangan sehat yang dapat diperoleh dari fasilitas kesehatan di lokasi pelayanan atau dari klinik yang ditunjuk.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes psikologi atau menyerahkan sertifikat psikologi sesuai ketentuan daerah setempat. Untuk pas foto, sebagian besar layanan SIM Keliling telah menyediakan fasilitas foto di tempat, meskipun beberapa wilayah masih meminta pas foto cadangan.

Cara Perpanjang SIM di Satpas Keliling

Tahapan perpanjangan SIM di Satpas Keliling dimulai dengan mencari informasi jadwal dan lokasi layanan melalui kanal resmi kepolisian setempat. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan harian terbatas.

Setelah tiba di lokasi, pemohon mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan sesuai data identitas. Jika belum memiliki surat kesehatan atau hasil tes psikologi, pemohon dapat mengikuti pemeriksaan di lokasi apabila layanan tersebut tersedia.

Tahap berikutnya adalah verifikasi data oleh petugas, pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan. Setelah itu, pemohon melakukan pembayaran biaya perpanjangan. Apabila tidak terdapat kendala, SIM dapat diterima pada hari yang sama.

Ketentuan Perpanjangan SIM di Satpas Keliling

Ada sejumlah ketentuan penting yang perlu diperhatikan pemohon. Pertama, layanan ini hanya melayani SIM yang masih berlaku. Kedua, Satpas Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.

Ketiga, ujian teori dan praktik yang menjadi syarat pembuatan SIM baru hanya tersedia di kantor Satpas. Keempat, permohonan hanya diproses jika seluruh dokumen persyaratan telah lengkap. Kelima, metode pembayaran umumnya terbatas pada tunai atau transfer sesuai kebijakan Polres setempat.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang masih berlaku hingga 2025. Tarif resmi tersebut adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, termasuk C1 dan C2. Sementara itu, SIM D dan D1 bagi penyandang disabilitas dikenakan tarif Rp30.000.

Biaya tersebut merupakan tarif penerbitan kartu. Di lapangan, total biaya yang dikeluarkan pemohon dapat bertambah karena adanya biaya tambahan.

Perkiraan Total Biaya yang Perlu Disiapkan

Selain PNBP, pemohon biasanya dikenakan biaya tes kesehatan yang berkisar Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung wilayah dan penyedia layanan. Tes psikologi juga dikenakan biaya sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000.

Dengan demikian, estimasi total biaya perpanjangan SIM A umumnya berada di kisaran Rp165.000 hingga Rp280.000. Sementara untuk SIM C, total biaya berkisar Rp160.000 hingga Rp275.000, bergantung pada biaya layanan pendukung di masing-masing daerah.

Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Lancar

Pemohon disarankan tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis dan melakukan perpanjangan satu hingga dua minggu sebelumnya. Menyiapkan fotokopi dokumen dari rumah juga dapat menghemat waktu.

Datang lebih pagi menjadi langkah penting karena kuota terbatas. Selain itu, pemohon sebaiknya menyiapkan uang tunai secukupnya dan memastikan kondisi kesehatan dalam keadaan baik.

Alternatif Resmi Selain Satpas Keliling

Bagi masyarakat yang tidak sempat mendatangi Satpas Keliling, kepolisian menyediakan opsi perpanjangan SIM secara daring melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas.

Melalui layanan tersebut, pemohon dapat memperpanjang SIM secara online dan kartu dikirim langsung ke alamat rumah. Opsi ini dapat dimanfaatkan apabila layanan SIM Keliling tidak tersedia di wilayah masing-masing.

Secara keseluruhan, Satpas Keliling menjadi solusi praktis untuk perpanjangan SIM dengan catatan pemohon memahami syarat, alur, serta struktur biaya yang berlaku. Dengan persiapan dokumen yang lengkap, proses perpanjangan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Purbaya Lantik Pejabat Pajak Jakut Usai OTT KPK
• 18 jam lalueranasional.com
thumb
Ketika Banjir di Petogogan Jaksel Jadi Tempat Anak-Anak Bermain
• 9 jam laluokezone.com
thumb
95 napi yang dibebaskan akibat bencana Aceh Tamiang menyerahkan diri
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Gedung Baru RSBL Pasuruan-Kediri Diresmikan, Gubernur Khofifah Tekankan Layanan Rehabilitasi ODGJ yang Humanis dan Ikhlas
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pramono: Modifikasi Cuaca hingga 27 Januari untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.