Korupsi Minyak Mentah, Begini Penjelasan Eks Wamen ESDM soal Penyewaan Terminal BBM OTM

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Arcandra Tahar, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 22 Januari 2026.

Dalam kesaksiannya, Arcandra menjelaskan soal isu penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina (Persero). Ia mengaku ketika itu tidak pernah mendapat laporan terkait permasalahan dalam penyewaan terminal BBM milik PT OTM.

Hal itu dikatakan Arcandra saat sesi tanya jawab dengan Kuasa Hukum Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zein. Patra mengonfirmasi laporan penyewaan terminal BBM PT OTM saat Arcandra menjabat Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2016-2019.

"Itu kan peran komisaris kan pengawasan kebijakan dan jalannya pengurusan, ya Pasal 108 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pertanyaan saya Pak, pada saat Bapak jadi Wakil Komisaris, ya, ada Bapak pernah membahas atau pernah diberi laporan bahwa ada masalah nih dalam penyewaan terminal BBM di Merak? Pernah enggak Bapak dengar itu?"," tanya Patra ke Arcandra di ruang sidang.

"Seingat saya tidak pernah," jawab Arcandra.

"Enggak pernah Pak ya? Begitu juga selama periode itu tidak ada isu soal pengadaan atau kebutuhan yang Bapak bilang itu aksi korporasi menyewa tangki?," tanya Patra.

"Saya tidak ingat, tidak tahu." ucap Arcandra.

Usai persidangan, Patra menjelaskan, sudah 44 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dia mengklaim tidak ada saksi yang menyebutkan persoalan dalam penyewaan terminal BBM PT OTM tersebut. 

"Tadi kami sudah bertanya langsung kepada saksi, apakah selama periode 2016 sampai 2019 selama beliau menjabat, apakah pernah ada isu, pernah ada masalah, pernah mendapat informasi kalau pengadaan tangki terminal BBM Merak itu ada masalah dalam pengadaan ataupun apa saja? Saksi sampaikan tidak ada," kata Patra.

"Beliau (Arcandra) ini saksi yang kesekian kali. Pertamina sudah diperiksa, lalu Pertamina Patra Niaga juga diperiksa, sekarang Komisaris diperiksa. Tidak ada satupun saksi yang menerangkan bahwa pada 2014 sampai hari ini ada masalah dalam pengadaan tangki terminal BBM." tambahnya.

Patra mempertanyakan JPU yang berencana menghadirkan ahli dalam persidangan berikutnya. Ia menilai langkah itu bakal sia-sia.

"Pertanyaannya, kalau saksi-saksi tidak ada yang menerangkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading, buat apa dihadirkan ahli?" kata Patra.

 

Patra menyebut kehadiran ahli yang direncanakan jaksa menjadi tidak relevan. Ia menjelaskan dalam sistem hukum pidana, keterangan ahli berfungsi untuk memperjelas fakta yang sudah terungkap, bukan menciptakan fakta baru.

"Dalam sistem hukum pidana, kalau saksi-saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan perbuatan, tidak bisa menguatkan dakwaan uraian peristiwa, pada dasarnya tidak perlu ada ahli. Karena ahli itu tidak dapat membuat fakta, ahli itu tidak dapat memunculkan fakta," tambahnya.

Diketahui, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.  

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama penyewaan terminal BBM ini sekitar Rp 2,9 triliun.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pram Jelaskan Masalah Klasik Penyebab Jakarta Langganan Banjir saat Musim Hujan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
WEF 2026, Presiden Prabowo: Kami Berantas Greedynomics dan Korporasi Nakal
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Menerima Diri Sendiri dan Belajar Menghargai Diri
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Catat! Berikut Daftar Harga Pangan Hari Ini
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemprov DKI Terapkan PJJ dan WFH hingga 27 Januari Imbas Cuaca Ekstrem
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.