REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di era digital yang menyatukan kehidupan kita dengan dunia maya, perlindungan data pribadi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan benteng utama dalam mempertahankan kedaulatan dan martabat individu.
Setiap jejak digital, mulai dari alamat email hingga riwayat transaksi, berpotensi menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk penipuan atau phishing. Menurut Rindy, Ketua Tim Pengawasan Kepatuhan Ruang Digital Kementerian Kominfo RI, segala data yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik langsung maupun tidak langsung, telah tergolong data pribadi dan wajib dilindungi berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Ia menegaskan bahwa bahkan alamat email institusi pun mengandung informasi sensitif seperti identitas, instansi, dan lokasi, sehingga rentan disalahgunakan.
- HUT ke-56, Pelita Air Tawarkan Diskon 56 Persen Semua Rute Domestik
- Membaca Perilaku Masyarakat, yang Dipertahankan dan Dikorbankan saat Tekanan Ekonomi Menerpa
- Mengunjungi Pusat Rehabilitasi dan Pelatihan Orang Utan Sumatera di Jambi
Data pribadi memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari data lainnya. Pertama, data pribadi bersifat identik dan unik, karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi atau membedakan satu individu dengan individu lain, baik secara langsung (seperti nama lengkap dan nomor KTP) maupun tidak langsung (seperti kombinasi alamat dan tanggal lahir).
Kedua, data pribadi memiliki dampak langsung terhadap privasi, keamanan, dan hak individu, sehingga pengelolaannya berpotensi memengaruhi kehidupan pribadi seseorang. Yang membedakan data pribadi dari data selainnya adalah sifat keterkaitannya yang intrinsik dengan subjek data. Data non-pribadi, seperti statistik anonim atau data tren pasar, tidak memungkinkan identifikasi individu dan karena itu tidak membawa risiko yang sama terhadap privasi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Intinya, jika suatu informasi dapat ditelusuri kembali ke seseorang dan berpotensi memengaruhinya, informasi tersebut telah masuk dalam ranah data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus.
Risiko utama dalam pengelolaan data pribadi berasal dari aspek manusia dan teknis. Secara internal, kelalaian sumber daya manusia masih menjadi penyebab dominan kebocoran data di Indonesia. Rindy menyebutkan bahwa sekitar 90% kasus perlindungan data pribadi terkait dengan kebocoran yang terutama disebabkan oleh rendahnya kesadaran dan kewaspadaan pegawai dalam menangani informasi sensitif.


