Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi para pemohon yang memiliki SIM A atau C yang masih berlaku, atau masa berlakunya akan habis. Sementara bagi pemilik SIM B dan SIM yang masa berlakunya habis, harus mendatangi kantor Satpas, karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta, diakui dalam rangka mempermudah akses masyarakat. Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, disampaikan bahwa pelayanan SIM Keliling tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi. Setiba di lokasi gerai, pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Baca Juga:
Modal Rp180 Jutaan, Dapat Honda Brio Satya S CVT
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500, dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Berikut ini lima lokasi SIM Keliling yang bisa pemohon datangi:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan : Area parkir Universitas Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng. (Autogear.id/Alun Segoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470550/original/072951500_1768209885-jem8.jpg)
