Hari Ini KPK Periksa Dito Ariotedjo Terkait Korupsi Haji

tvrinews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Fityan

TVRINews-Jakarta

Penyidik mendalami peran mantan Menpora dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp1 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo,  hari ini  Jumat 23 januari 2026. 

Dito akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan besar terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dalam penyidikan kuota haji yang sedang berjalan.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi DA selaku Menpora periode 2023-2025," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya. Meski demikian, pihak lembaga antirasuah tersebut belum merinci keterkaitan spesifik Dito dalam kasus ini.

Fokus Penyelidikan dan Alur Delegasi

Penyelidikan ini diduga berkaitan dengan kunjungan kenegaraan  Presiden ke-7 Joko Widodo ke Arab Saudi untuk membahas tambahan kuota haji 2024. Saat itu, Dito Ariotedjo turut serta dalam delegasi bersama sejumlah menteri lainnya.

"Keterangan dari seorang saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini agar menjadi terang benderang," tambah Budi.

Sementara itu  KPK Juga  menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. 

Secara regulasi, kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata masing-masing 50 persen.

Ketidaksesuaian prosedur ini diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan sejak Agustus 2025, dengan fokus pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Deretan Pernyataan dan Potret Prabowo Berpidato di WEF 2026 Swiss
• 9 jam laluidntimes.com
thumb
Pidato di WEF, Prabowo Dapat Tepuk Tangan saat Ungkap Produksi MBG Tandingi McDonald’s
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Kasus Dugaan Fraud
• 3 jam laluokezone.com
thumb
WEF 2026: Antara Kekuatan dan Harapan
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Duka Mendalam Rizal Armada, Calon Buah Hati Keempat Meninggal Dunia
• 6 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.