Penulis: Fityan
TVRINews-Jakarta
Penyidik mendalami peran mantan Menpora dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, hari ini Jumat 23 januari 2026.
Dito akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan besar terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dalam penyidikan kuota haji yang sedang berjalan.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi DA selaku Menpora periode 2023-2025," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya. Meski demikian, pihak lembaga antirasuah tersebut belum merinci keterkaitan spesifik Dito dalam kasus ini.
Fokus Penyelidikan dan Alur Delegasi
Penyelidikan ini diduga berkaitan dengan kunjungan kenegaraan Presiden ke-7 Joko Widodo ke Arab Saudi untuk membahas tambahan kuota haji 2024. Saat itu, Dito Ariotedjo turut serta dalam delegasi bersama sejumlah menteri lainnya.
"Keterangan dari seorang saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini agar menjadi terang benderang," tambah Budi.
Sementara itu KPK Juga menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Secara regulasi, kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata masing-masing 50 persen.
Ketidaksesuaian prosedur ini diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan sejak Agustus 2025, dengan fokus pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
Editor: Redaktur TVRINews





