Bertemu Petinggi DPR, Fadlun Sampaikan Tuntutan 16 Forum PPPK, Berikut 5 Poin Penting

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 16 forum PPPK yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih (AMP) bertemu pimpinan Komisi II DPR RI.

Pertemuan ini sebagai tindak lanjut perjuangan AMP untuk meraih status PNS.

BACA JUGA: 959 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Hadianto: Kerjakan Pekerjaan Sesuai Tugas

Ketua umum AMP Fadlun Abdillah menyampaikan audiensi dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima dan anggota Giri Ramanda Kiemas sebagai pertemuan awal.

AMP akan sowan juga ke fraksi-fraksi lainnya untuk menggalang dukungan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Beredar Informasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2026, Kepala BKN Buka Suara, Berbeda dengan PNS & Full Time?

"Pak Aria Bima meminta kami beraudiensi juga dengan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, Pak Taufan Pawe dari Golkar, Pak Mardani Ali Sera dari PKS," kata Fadlun kepada JPNN, Jumat (23/1/2026).

Dia kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan 16 forum PPPK yang bergabung dalam Aliansi Merah Putih sebagai berikut:

BACA JUGA: BKN Sebut Jumlah PNS dan PPPK se-Indonesia 6 Juta Lebih, Masih Kekurangan ASN?

1. Tak ada dualisme antara ASN dan PPPK.

Amanat UU 20 Tahun 2023 belum terealisasi maksimal karena masih banyak daerah belum menyelesaikan honorernya melalui pengangkatan PPPK. Ini menimpa daerah-daerah yang APBD-nya kecil.

Terkait jenjang karier PPPK, dosen PPPK tak punya jenjang karier untuk jabatan. Oleh karena itu, Aliansi mendesak peralihan PPPK menjadi PNS.

AMP menilai itu bukan hal mustahil karena Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memberikan mandat pengangkatan staf SPPG jadi PPPK menyakitkan bagi honorer daerah.

"Di mana keadilannya?," cetus Fadlun.

2. Aturan Satpol PP harus PNS, bukan PPPK 

Sesuai aturan perundang-undangan, Permendagri dan peraturan pemerintah bahwa Satpol PP harus PNS. Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah menyatakan kebijakan tersebut ada di DPR RI.

Oleh karena itu, Aliansi Merah Putih minta kepada Komisi II DPR RI untuk peralihan dari PPPK ke PNS. Jenjang karier PPPK terkunci tak bisa naik jadi kepala seksi hingga kepala dinas.

3. Jika pemerintah menganggap sulit alih status PPPK ke PNS, maka AMP minta jaminan masa kerja hingga pensiun dan ada dana pensiun.

4. Bagi pensiunan PPPK agar mendapat tunjangan kesehatan dan pangan. Jangan sampai pensiunan PPPK bergantung kepada anak-anaknya.

5. Revisi regulasi untuk PPPK teknis. 

Pemerintah harus memberikan kebijakan afirmasi nasional dan berharap Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keppres atau Perpres pengangkatan ASN PPPK jadi PNS.

Merespons tuntutan tersebut, Giri Ramanda Kiemas mengatakan, semua itu bisa terlaksana bila UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diubah. Begitu juga revisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Regulasinya harus diubah agar bisa memasukkan hak-hak keuangan, pensiun, dan hak lain untuk PPPK," ujarnya.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri harus memperketat pengawasan pelaksanaan manajemen ASN di daerah.

DPR RI, lanjutnya, masih menunggu PP mengenai PPPK (turunan UU 20/2023) yang belum ada.

"Seharusnya PPPK setara dengan PNS. Hanya status kepegawaian yang berbeda. Info yang kami terima, BKN belum dapat lampu hijau dari KemenPAN-RB untuk membuat strata jabatan PPPK agar unsur setara itu terpenuhi," tegas Giri Ramanda Kiemas.(esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pimpinan Komisi III DPR Rusdi Masse Mundur dari Nasdem, PSI: Kabar Gembira
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Kriteria UKM yang Bisa Ajukan Izin Kelola Tambang
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Longsor di Manggarai Timur: Satu Tewas dan Dua Hilang 
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Kronologi Meninggalnya Anak ke-4 Rizal Armada, Berpulang di Usia 7 Bulan Dalam Kandungan
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Ramalan Cuaca Jabodetabek 23 Januari, Waspada Hujan Lebat di Jakarta dan Bogor
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.