Jakarta, VIVA – Pemerintah menetapkan kriteria bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dengan mekanisme pemberian prioritas. Aturan itu dikeluarkan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas, yang ditetapkan pada 15 Desember 2025.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, peraturan tersebut merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah lokal.
“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada UKM lokal untuk ikut serta dalam pengelolaan sektor pertambangan,” ujar Bagus dikutip dari keterangannya, Jumat, 23 Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang menegaskan kesempatan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam sektor strategis pertambangan, demikian keterangan kementerian di Jakarta, Jumat.
Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM sebelum verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proses verifikasi ini menjadi bagian dari sistem perizinan nasional melalui Online Single Submission (OSS).
Kriteria utama yang harus dipenuhi meliputi legalitas badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kelengkapan dokumen administratif seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian, laporan keuangan yang diaudit minimal satu tahun terakhir, serta struktur kepengurusan yang sah.
Selain itu, UKM wajib memenuhi syarat modal usaha dan penjualan tahunan. Kategori usaha kecil harus memiliki modal Rp1–5 miliar atau penjualan Rp2–15 miliar, sedangkan usaha menengah memiliki modal Rp5–10 miliar atau penjualan Rp15–50 miliar.
UKM juga diwajibkan telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (corporate business responsibility). Selain itu, UKM juga harus menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan program tersebut paling lambat tiga tahun setelah memperoleh WIUP prioritas.





