JAKARTA, DISWAY.ID - Nama eks Menpora Dito Ariotedjo terseret dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Untuk mendalami keterlibatannta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Dito pada hari ini, Jumat 23 Januari 2026 dan hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023 - 2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," papar Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip, Jumat 23 Januari 2026.
BACA JUGA:Gus Yaqut Akui Kaget Jokowi Dapat Tambahan Kuota Haji 2024: Presiden Lagi Bermasalah dengan Saya Atau Bagaimana?
BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Ketua PBNU Terima Uang Terkait Kasus Yaqut
Dalam lanjutan penyelidikan dalam kasus kuota haji ini, diharapkan keterang Dito bisa menjadi informasi tambahan untuk mengetahui detail perkara.
Budi yakin bahwa Dito akan memenuhi panggilan KPK.
"Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," jelasnya.
Adapun Yaqut Cholil Qoumas sendiri beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2024.
Selain Yaqut, tersangka lain adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK, bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
BACA JUGA:Yaqut Cholil Qoumas di Prancis 24 Hari Untuk Acara 3 Hari, Islah Bahrawi: Arahan Jokowi Buying Time Aja
BACA JUGA:Alasan Yaqut Cholil Qoumas Pilih Prancis daripada Pansus DPR, Islah Bahrawi: Ada Reposisi dari Jokowi Saat Dia Akan Buka-bukaan ke Anggota Dewan
Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
- 1
- 2
- »





