Uang saku Magang Nasional cair melalui beberapa tahapan. Besaran uang saku atau gaji Magang Nasional sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggara pemagangan.
Mengutip dari unggahan akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), ini tahapan pencairan uang saku Magang Nasional.
- Proses rekap dan verifikasi data laporan harian peserta dari Aplikasi Monev Maganghub
- Pengajuan pencairan uang saku peserta magang ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
- Pengiriman instruksi penyaluran ke Bank Penyalur, yaitu Bank Mandiri, BNI, BNI, BTN, dan BSI
- Pihak Bank Penyalur akan melakukan transfer uang saku ke rekening peserta magang sesuai kebijakan operasional masing-masing bank.
Ada beberapa penyebab umum yang membuat pencairan uang saku Magang Nasional tertunda. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sering kali uang saku terlambat cair karena:
- Peserta atau mentor belum menyelesaikan langkah di sistem Maganghub
- Ada data yang belum valid (rekening, status kepesertaan, dan lain-lain).
Peserta dan mentor dapat melakukan hal-hal berikut.
- Peran Peserta
Supaya uang saku lancar, peserta perlu:
- Bangun komunikasi yang baik dengan mentor/perusahaan
- Saling mengingatkan kalau ada prosedur yang belum dilakukan
- Laporkan kendala magang ke mentor/perusahaan dulu, bukan ke kanal aduan
Ingat! Hubungan kepesertaan magang itu secara teknis antara peserta dan perusahaan (sesuai perjanjian magang).
- Peran Mentor
Setiap akhir periode (cut-ff bulanan), mentor wajib:
- Validasi kehadiran harian dan bulanan peserta
- Klik "Buat Tagihan Uang Saku" di platform Maganghub
- Menindaklanjuti WA reminder dari sistem Admin Maganghub (jangan diabaikan)
Kalau langkah ini tertunda, otomatis uang saku peserta juga ikut tertunda.
Kalau mentor sudah validasi tapi uang saku belum masuk, bisa jadi karena:
- Rekening peserta tidak aktif/dormant atau nama di rekening tidak sama dengan nama di NIK
- Peserta mengganti data rekening setelah tanggal cut-off
- Peserta pernah mengundurkan diri, lalu lanjut magang lagi tanpa info ke mentor/Kemnaker
Kalau sudah diusahakan tapi belum ada solusi, mentor dapat menghubungi kanal aduan Maganghub di maganghub.kemnaker.go.id.
(kny/imk)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481210/original/091220400_1769081402-PSJ05705.jpeg)

