Duduk Perkara Dugaan Kasus Penipuan Rp28 Miliar yang Seret Bupati Sidoarjo

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Bupati Sidoarjo Subandi angkat suara mengenai dugaan kasus penipuan yang menyeret dirinya, yang saat ini telah naik status proses hukumnya menjadi penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Mabes Polri.

Subandi pun mengungkapkan bahwa dana senilai Rp28 miliar yang diperkarakan atas dugaan penipuan investasi perumahan tersebut digunakan sebagai anggaran untuk membiayai kebutuhan kampanye, saat dirinya bersama Wabup Sidoarjo Mimik Idayana mencalonkan diri sebagai Cabup-Cawabup Sidoarjo pada gelaran Pilkada 2024 lalu.

Dirinya kemudian menerangkan dana tersebut kemudian dititipkan dan dikelola kepada pihak lain atau seseorang bernama Haji Mulyono beserta pihak pelapor, bukan secara langsung oleh dirinya secara bersangkutan. 

"Anggaran itu mestinya [digunakan sebagai] anggaran [kampanye] pilkada yang dikelola oleh Pak Haji Mulyono karena saya dengan Bu Mimik sepakat biaya pilkada itu [dibagi] 50%-50%," ungkap Subandi, Kamis (22/1/2026).

Berkaitan dengan perkara yang menjeratnya tersebut, Subandi pun mengaku bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri dan memberikan keterangan berkaitan dugaan kasus tersebut.

“Saya sempat diperiksa, ya saya katakan apa adanya,” tambahnya.

Baca Juga

  • Kasus Dugaan Penipuan Rp28 Miliar Bupati Sidoarjo Naik Sidik di Bareskrim
  • Bupati Sidoarjo Evaluasi Kelayakan 129 Bangunan Ponpes Usai Ambruknya Al-Khoziny
  • Timothy Ronald Dilaporkan Dua Warga Jatim atas Tuduhan Penipuan Investasi Kripto

Lebih lanjut, Subandi menegaskan bahwa uang senilai Rp28 miliar adalah murni dana kampanye, dan tidak bisa dikategorikan sebagai investasi karena tidak terdapat dokumen perjanjian secara resmi yang ditunjukkan kepada pihak berwajib.

"Dia itu melaporkan katanya untuk investasi. Lah, kalau investasi mestinya ya ada transfer, bunyinya perjanjiannya seperti apa, dan lain sebagainya. Nah, tanyakan kepada beliaunya (pelapor) apakah ada enggak itu?," bebernya.

Subandi pun mengklaim bahwa laporan polisi itu ditengarainya ditujukan oleh seseorang berinisial RM, yang diduga mengarah kepada sosok Rahmat Muhajirin, suami dari Wabup Sidoarjo Mimik Idayana.

“Yang jelas, pelapornya itu RM dan kawan-kawan,” ungkap Subandi.

Atas perkara yang menyeretnya itu, Subandi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pelaporan balik karena dalam penilaiannya kasus tersebut termasuk dalam dugaan pencemaran nama baiknya dirinya selaku Bupati Sidoarjo.

“Saya sendiri nanti juga akan membuat pelaporan balik juga atas nama pernyataan saya sebagai bupati. Yang jelas ini membuat gaduh Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar terkait Bupati Sidoarjo Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono ke penyidikan.  

Pengacara pelapor, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan informasi kenaikan status perkara itu diperoleh dirinya per hari ini, Rabu (21/1/2026). 

Adapun, Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026. 

"Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan [SPDP]," ujar Dimas di Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026).

Dimas menjelaskan duduk perkara ini berkaitan dugaan penipuan investasi perumahan. Namun, dana investasi diduga tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. 

Menurutnya, rencana pembangunan kompleks perumahan kliennya tidak kunjung terealisasi meski terlapor menerima dana investasi sebesar Rp28 miliar sejak 2024

"Dijanjikan oleh dia itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer," imbuhnya. 

Bahkan, kata Dimas, kliennya sudah melayangkan somasi berulang kali kepada terlapor. Namun, surat somasi itu tak kunjung direspons. Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri. 

"Total kerugian yang cukup besar tentu ini sangat-sangat memprihatinkan karena perlu diketahui klien kami mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Burs Transfer BRI Super League: Pedro Matos Gabung, 6 Pemain Persebaya Resmi Out
• 2 jam lalubola.com
thumb
Ultah ke-79 Megawati, PDIP Rayakan dengan Gerakan Merawat Pertiwi dan Aksi Lingkungan
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Peringatan untuk Warga Jakarta yang Terdampak Banjir, Ada 5 Penyakit sering Disepelekan Bisa Dialami Anak
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Kata BKSDA soal Hewan Diduga Pesut Mahakam Berenang di Perairan Asahan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
PSI Gelar Karpet Merah Berlogo Gajah Jika Rusdi Masse Bergabung
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.