Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Sosial (Kemensos) menjalin kerja sama lewat nota kesepahaman mendorong penerima manfaat seperti bantuan sosial (bansos) dan Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, kerja sama ini bagian dari upaya mendukung program Presiden Prabowo dalam pemberdayaan masyarakat yang berada di bawah tanggung jawab Kemensos.
"Kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Sosial ini diharapkan bisa membantu program Presiden untuk mengangkat masyarakat penerima manfaat yang berada di dalam lingkup tanggung jawab Kementerian Sosial ini bisa ikut didorong secara bertahap untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Ferry di kantornya, Jumat (23/1).
Kata Ferry, penerima manfaat yang bergabung nantinya bisa terlibat langsung dalam kegiatan usaha koperasi.
"Harapannya ketika menjadi anggota Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih mereka yang sebelumnya menjadi penerima manfaat juga bisa terlibat di dalam kegiatan usaha di Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dan juga bisa mendapatkan bagian dari pendapatan yang didapat dari Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," lanjutnya.
Dia juga menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan jadi bagian dari ekosistem program Kemensos, termasuk Sekolah Rakyat (SR) yang saat ini menjadi fokus Kemensos dalam penguatan pemberdayaan sosial masyarakat.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 dan Nomor 9 yang menekankan penghapusan kemiskinan ekstrem serta pemberdayaan masyarakat melalui koperasi.
"Sementara Instruksi Presiden Nomor 9 ini adalah menyangkut pemberdayaan yang salah satunya lewat Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Nah lewat MOU ini kami ingin memperkuat kerjasama," katanya.
Saifullah Yusuf melanjutkan, keterlibatan penerima manfaat dalam koperasi memberikan keuntungan ganda karena mereka berperan sebagai konsumen sekaligus pemilik koperasi dan berhak atas sisa hasil usaha (SHU).
"Kenapa? karena anggota, karena penerima manfaat atau keluarga penerima manfaat disamping dia konsumen dia juga pemilik daripada toko-toko Koperasi Desa Merah Putih itu keunggulannya dan dia juga ikut dapat SHU di akhir tahun," jelasnya.
Ke depan, kerja sama ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim untuk memastikan kesiapan koperasi, mulai dari bangunan, pengelola, hingga jenis usaha yang sesuai dengan karakter desa atau kelurahan setempat.




