Personalisasi Politik dan Tumbuhnya Partai Politik Baru

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Reformasi politik yang telah bergulir pada tahun 1998 telah memberikan suasana politik yang baru di tengah rezim kekuasaan Orde Baru yang menggema.

Pasalnya, saat transisi kekuasaan bekerja dari Soeharto ke Bacharuddin Jusuf Habibie telah menghadirkan kebebasan politik, sehingga masyarakat sangat mudah untuk terlibat dalam proses politik, terutama dalam pergumulannya bersama partai politik.

Kehadiran partai politik baru menjadi medium utama bagi masyarakat untuk bisa lebih masif mengagregasi kepentingan publik di tengah status quo kekuasaan yang dewasa ini masih didominasi oleh elite lama yang telah berhasil melakukan transformasi politik.

Akibatnya, kehadiran partai politik baru diharapkan oleh publik bisa lebih menjawab kegelisahan dan masalah utama yang kini dihadapi oleh masyarakat. Namun, prospek tersebut tampaknya hanya sekadar angin berlalu.

Karena itu, partai politik baru berupaya menampilkan gambaran politik yang berbeda dengan partai politik yang relatif sudah lama berdiri. Hal tersebut terekam pada identitas kepartaian yang diciptakan.

Meski demikian, perubahan politiknya hanya sebatas pada identitas simbolik semata, tanpa melakukan perubahan secara komprehensif, seperti membangun tata kelola kepartaian yang lebih inklusif dan menjunjung nilai luhur seperti integritas, kaderisasi, dan penanaman ideologi.

Berdirinya partai politik baru ini tidak bersamaan dengan perbaikan kelembagaan partai. Imbasnya, alih-alih bisa memberikan alternatif politik, justru hal itu terjerembab pada pola kekuasaan yang tidak berubah.

Pada umumnya, partai politik baru yang tumbuh menjelang proses elektoral akan bergulir, sebagaimana yang telah terekam pada kontestasi politik nasional di mana awal Pemilu 1999 terdapat 45 partai politik baru.

Kemudian, diikuti pada periode 2004, saat pertama kali pemilih memilih pemimpin nasional secara demokratis melalui prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil), yaitu Pemilihan Presiden yang juga terdapat 14 partai politik baru.

Tak hanya itu, kebebasan politik ini telah memberikan kesempatan politik sepenuhnya kepada seluruh masyarakat, termasuk semakin bertambahnya partai politik baru pada palagan politik 2009, dengan kehadiran 22 partai politik baru meskipun yang paling terbanyak pada tahun 1999.

Dukungan Pemilih

Meski begitu, kehadiran partai politik baru sejak 15 tahun terakhir tampak surut karena sedikit sekali tumbuhnya partai politik baru. Pada Pemilu 2014, tercatat hanya ada 3 partai politik baru dan Pemilu 2019 serta Pemilu 2024 masing-masing hanya ada 4 dan 6 partai politik baru.

Semakin surutnya kehadiran partai politik baru ini tentu saja disebabkan oleh semakin ketatnya regulasi. Sebab, partai politik baru tidak hanya memenuhi persyaratan administratif dan verifikasi faktual semata, tetapi juga membutuhkan figur yang karismatik dan memiliki akseptabilitas publik yang memadai, serta modal sosial dan modal ekonomi yang besar.

Sebab, keikutsertaan dalam pemilu tidak hanya mendirikan partai politik, tetapi juga bisa memastikan bahwa partainya bisa menjadi peserta pemilu. Pola kekuasaan ini selalu hadir dalam panggung kekuasaan. Meskipun palagan politik akan bergulir pada tahun 2029, terdapat partai politik baru yang akan terlibat dalam proses politik tersebut. Terbaru, ada Partai Gema Bangsa dan Partai Gerakan Rakyat.

Sebelumnya, sejak 5 tahun terakhir—terutama pada tahun Pemilu 2019 dan Pemilu 2024—partai politik baru tidak memenuhi ambang batas parlemen, sebagaimana yang telah diterima oleh PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda sejak mengikuti proses politik tersebut pada tahun 2019. Sementara itu, pada Pemilu 2024 ada sejumlah partai politik baru yang terdiri atas Partai Gelora, Partai Emas, Partai Indonesia Terang, Partai Masyumi, Partai UKM, dan Partai Ummat.

Pada dasarnya, tidak mudah mendirikan partai politik baru karena partai politik baru meminjam istilah konstitusi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama pada Pasal 173 yang mewajibkan partai politik baru untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk susunan pengurus di seluruh provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di kecamatan. Dan yang tak kalah, substansinya ialah kehadiran para anggota dan kantor yang harus tersedia.

Hasil Pemilu 2019 dan terakhir pada Pemilu 2024 lalu mengafirmasi bahwa tidak satu pun partai politik baru yang telah lolos ambang batas parlemen. Dalam bahasa lain, tidak mudah bagi partai politik baru untuk bisa memenangkan kompetisi, termasuk mengubah konfigurasi politik di tengah solidnya para pemilih terhadap partai-partai lama.

Secara faktual, data menunjukkan bahwa partai politik lama ini relatif lebih mapan untuk bisa mendulang raihan suara dari para pemilih karena partai politiknya memiliki personalisasi politik yang kuat, terutama yang bertalian pada figur ketua umum.

Dalam hal ini, partai politik lama tersebut yang masih memiliki kans politik yang besar untuk berada pada posisi topi atau papan atas—seperti yang terkonfirmasi pada dukungan dari representasi Generasi Z (Gen Z) atau pemilih pemula—cenderung mengarah kepada partai papan atas, seperti PDI-P, Partai Gerindra, dan Partai Golkar dengan persentase sebesar 31, 2 persen, termasuk preferensi politik ini juga berlaku bagi Generasi Y atau kategori Milenial dengan persentase sebesar 33,7 persen (Wahyu 2021).

Keberhasilan ketiga partai besar tersebut beriringan dengan dukungan personalisasi ketua umumnya: PDI-P dengan figur Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang kini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Sementara itu, partai berlambang pohon beringin atau Golkar dikenal sebagai partai yang mampu bertahan di tengah dinamika kekuasaan. Partai politik baru ini dihadapkan pada tantangan yang relatif besar. Oleh karena itu, kehadiran entitas politik baru ini harus menawarkan cara pandang yang berbeda dengan partai politik yang cukup stabil tersebut.

Jika tidak ada diferensiasi dengan partai politik lama, partai politik baru relatif akan sukar memperoleh raihan suara dari para pemilih. Namun, kedua partai politik tersebut tampaknya tidak memiliki keinginan untuk melawan arus kekuasaan yang ada.

Personalisasi Figur

Sebab, keduanya—sejak dideklarasikan menjadi partai politik—sudah memberikan wacana untuk mendukung figur populer atau kompas politiknya dan disampaikan sebelum proses pemilu bergulir atau sebelum matahari terbit. Misalnya, jika tidak ada aral melintang, Partai Gema Bangsa memberikan dukungannya kepada Prabowo Subianto untuk Pemilihan Presiden 2029.

Sedangkan, Partai Gerakan Rakyat justru memberikan dukungan kepada Anies Baswedan. Pemberian dukungan atau kompas politik tersebut menunjukkan bahwa kedua partai politik baru tersebut tidak memiliki personalisasi figur yang kuat, seperti partai politik besar dan menengah, seperti telah disebut di atas.

Dalam konteks ini, penulis melihat bahwa pemberian dukungan tersebut tidak serta-merta diberikan secara gratis, tetapi diberikan sebagai satu sikap politik untuk meningkatkan popularitas partai politik baru tersebut.

Karena itu, sudah menjadi rahasia umum bahwa Prabowo Subianto sebagai Presiden yang berasal dari Partai Gerindra menjadi pemenang Pemilihan Presiden 2024. Jadi, dukungan yang diberikan oleh Partai Gema Bangsa kepada Prabowo Subianto sangat rasional untuk memperoleh manfaat atas efek ekor jas (coattail-effect) dari Presiden.

Istilah dari David J Samuels—dalam studinya yang bertajuk Pesidentialized Parties: The Separation of Powers and Party Organization and Behavior (2002)—telah mengemukakan bahwa Pemilihan Presiden sering kali mendominasi panggung politik dalam sistem presidensialisme jika dibandingkan dengan sistem Pemilihan Legislatif.

Para pendiri Partai Gema Bangsa tentu menyadari bahwa sebagai pertahanan, Prabowo Subianto akan kembali melenggang dalam panggung politik dan hal ini memberikan kans politik bagi partai tersebut untuk memperoleh manfaat efek ekor jas.

Manfaat tersebut berupa pemberian dukungan sejak awal, terlebih Mahkamah Konstitusi sudah menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi 0 persen, sehingga partai gurem bisa turut mengusung atau mendukung para kandidat yang akan berlaga.

Kompas politik yang berbeda antara Partai Gema Bangsa dan Partai Gerakan Rakyat ini mencerminkan posisi politik yang kontras—partai politik yang satu mendukung Prabowo Subianto yang kini menjabat presiden, sedangkan Partai Gerakan Rakyat mendukung Anies Baswedan.

Dukungan politik terhadap Anies Baswedan yang diberikan Partai Gerakan Rakyat juga rasional karena selama ini Anies Baswedan dikenal oleh publik sebagai figur yang pernah menjabat sebagai menteri, gubernur, dan pernah menjadi calon presiden di Pemilu 2024, sehingga figur Anies Baswedan sampai saat ini masih eksis di tengah persaingan popularitas politik para aktor di panggung politik, terlebih saat ini ia berada di luar pemerintahan. Anies Baswedan tentu saja memiliki segmen pemilih yang selama ini telah menjadi basis pemilihnya.

Dengan kata lain, kedua partai politik ini sedang berupaya membangun personalisasi figur melalui kedua figur politik tersebut yang berlaga pada kontestasi politik 2024. Dengan demikian, adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang telah meniadakan ambang batas pencalonan presiden akan semakin membuat kompetisi elektoral semakin kompetitif dalam panggung politik nasional.

Tentunya, hal yang perlu dilakukan saat ini oleh kedua partai politik baru ini adalah memperoleh legitimasi politik melalui SK yang telah diberikan oleh pemerintah, memenuhi persyaratan administratif, dan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual agar secara yuridis bisa mengikuti proses elektoral pada palagan politik 2029.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapal RS Apung Malahayati Layani Masyarakat Tapteng hingga 24 Januari
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Banjir Setinggi 1 Meter Rendam Permukiman Duri Kosambi, Akses Jalan Lumpuh Total
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Wadandiklat PPIH ke Petugas Haji 2026: Kita Pelayan Tamu Allah
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Ribuan Warga dari Empat Daerah di Tanah Luwu Turun ke Jalan Tuntut Pemekaran Luwu Tengah dan Luwu Raya, Seluruh Perbatasan Ditutup
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Haris Rusly Moti: Kebijakan Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Gebuk 'Oligarki Serakahnomic'
• 57 menit lalusuara.com
Berhasil disimpan.