Jakarta – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 masyarakat yang menjadi korban penipuan digital (scam). Dana tersebut berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan. Capaian ini merupakan akumulasi sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan secara simbolis dilaksanakan hari ini di Jakarta, dihadiri oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, perwakilan bank anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta sejumlah korban yang mendapatkan pengembalian dana.
“Bukti Nyata Kehadiran Negara”
Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan bukti konkret komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan inovatif.
“Ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin unthinkable modusnya,” ujar Friderica.
Sinergi Kunci Keberhasilan
Mahendra Siregar menekankan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari sinergi kuat antar pemangku kepentingan. “Kolaborasi menjadi kunci dalam memerangi segala modus scam. Kejahatan dengan ruang lingkup luas ini harus selalu diantisipasi bersama,” tuturnya. Ia juga mengapresiasi keberanian korban yang bersedia berbagi pengalaman, sebagai pembelajaran untuk meningkatkan perlindungan keuangan nasional.
“Ini Bukan Kejahatan Biasa”
Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, mengingatkan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan “white collar crime” dengan tingkat kecanggihan modus dan teknik yang tinggi.
“Saya yakin langkah OJK melalui IASC memberikan angin segar dan harapan baru bagi masyarakat,” kata Misbakhun, menilai langkah ini telah membawa dampak nyata dan optimisme.
Data dan Tantangan yang Dihadapi
Hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, IASC berhasil melokir dana sebesar Rp436,88 miliar, dengan Rp161 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.
Tantangan dalam penanganan scam meliputi lonjakan pengaduan, pelaporan yang lambat, kompleksitas pelarian dana, serta kebutuhan optimalisasi dan percepatan proses pemblokiran.
Imbauan untuk Masyarakat
OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke IASC jika menjadi korban penipuan keuangan melalui website resmi: iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan, semakin besar peluang dana dapat dikembalikan.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap oknum atau website yang mengatasnamakan IASC untuk meminta data atau biaya tertentu, karena IASC tidak memungut biaya dalam proses pengaduan.





