Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Tiga orang ditangkap dalam pengungkapan itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
"Tersangka utama berinisial TW (30), laki-laki, berperan sebagai bandar. Ia ditangkap bersama istrinya, RN (17), perempuan, yang diduga membantu aktivitas peredaran narkotika," kata Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin, Jumat (23/1/2026).
Sedangkan satu pelaku lainnya adalah pria berinisial DH (34). Dia bertugas sebagai anak buah yang menyimpan dan mengamankan narkoba tersebut.
"Total barang bukti sabu seberat 1.272,43 gram dan 1.451 butir ekstasi," bebernya.
Ketiganya ditangkap pada Selasa (20/1) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat berbeda. Penangkapan bermula saat polisi menemukan informasi aktivitas peredaran narkoba di sejumlah titik.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap TW dan RN di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat," terangnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan itu, di antaranya ponsel, mobil, dan narkoba. Pemeriksaan dilakukan hingga akhirnya DH berhasil ditangkap.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DH di depan Plaza Cibubur, Kota Bekasi. Penggeledahan berlanjut ke kontrakan dan kamar kos yang digunakan DH sebagai tempat penyimpanan," imbuhnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita ekstasi dan sabu. Barang bukti pendukung seperti ponsel, timbangan digital, belasan plastik klip kosong turut disita.
"Dari pendalaman penyidik terungkap bahwa para pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah terlibat dalam perkara peredaran narkotika. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(rdh/knv)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478784/original/010546900_1768923115-14.jpg)