Ketika Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengajukan wacana pembentukan Board of Peace—yakni sebuah lembaga internasional yang konon akan menjadi penjaga perdamaian dunia ke publik—perhatian dunia segera tertuju pada satu angka yang memicu kontroversi: satu miliar dolar AS.
Angka ini disebut-sebut sebagai kontribusi yang akan membuka jalan negara yang bergabung agar mendapatkan status keanggotaan permanen dalam lembaga internasional baru tersebut. Perdebatan pun muncul: Apakah kontribusi ini bersifat wajib atau sukarela? Apakah ia sekadar simbol atau syarat yang nyata? Seberapa jauh uang yang disetorkan memberikan kekuasaan pada penyetornya?
Namun, mari kita sejenak tidak terlalu fokus pada aspek teknis dan mari memperhatikan aspek yang lebih fundamental tentang perubahan sistem tata kelola dunia.
Pada awalnya, Board of Peace menjadi semacam inisiasi Amerika Serikat di bawah Trump untuk merespons tekanan internasional terhadap kejahatan kemanusiaan oleh Israel di Gaza, Palestina dengan mencanangkan rekonstruksi Gaza yang hancur akibat gempuran Israel.
Pada awal tahun 2026, seiring dengan perkembangan politik dunia, tampaknya rekonstruksi Gaza tidak lagi menjadi fokus Trump. Board of Peace bukan hanya soal pendanaan rekonstruksi pascakonflik, melainkan juga cerminan perubahan arah tata kelola global yang vulgar: dari kerjasama multilateralisme berbasis norma menuju model perdamaian yang bersifat transaksional.
Struktur yang ditawarkan oleh Board of Peace menandai pergeseran yang signifikan dari prinsip-prinsip institusional yang selama ini menopang tatanan internasional pasca-Perang Dunia II. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)—dengan segala kelemahannya—tetap dibangun di atas gagasan kedaulatan dan legitimasi kolektif.
Pada sisi lain, Board of Peace justru memperkenalkan sistem keanggotaan berlapis. Negara yang mampu menunjukkan “komitmen mendalam”—terutama melalui kontribusi finansial besar—berpeluang memperoleh posisi permanen dengan jangkauan kekuasaan yang lebih luas. Negara lain yang tidak mampu bayar harus puas dengan keanggotaan sementara yang dapat diperpanjang atau dihentikan berdasarkan keputusan pimpinan.
Dalam skema ini, pengaruh tidak lagi ditentukan terutama oleh representasi politik atau proses deliberatif, tetapi oleh kapasitas finansial. Prinsip kesetaraan antarnegara secara perlahan digantikan oleh logika siapa yang membayar lebih punya kekuasaan untuk menentukan keputusan. Perdamaian dunia pun bergeser makna dari hasil negosiasi politik kolektif menjadi produk dari negosiasi ekonomi.
Fenomena Trump dengan Board of Peace-nya ini tidak muncul secara tiba-tiba. Selama dua dekade terakhir, tata kelola global memang bergerak ke arah yang lebih transaksional. Kerja sama internasional semakin sering dijalankan melalui koalisi ad hoc, inisiatif kerja sama berbasis donor, dan mekanisme yang dipimpin oleh segelintir aktor eksekutif.
Efisiensi dan kecepatan diagungkan, sementara aspek inklusivitas dan akuntabilitas kerap menjadi korban. Sebenarnya, kemunculan Board of Peace dapat dibaca sebagai kelanjutan logis dari tren ini. Legitimasi tidak lagi dicari melalui keanggotaan universal, tetapi melalui efektivitas dan kendali terpusat, dengan kekuatan pendanaan sebagai fondasi utamanya.
Aspek lain yang patut dicermati adalah personalisasi kekuasaan. Rancangan struktur Board of Peace memberikan kewenangan besar kepada ketua lembaga, mulai dari hak veto atas resolusi hingga kekuasaan menunjuk jajaran eksekutif dan bahkan penerusnya sendiri.
Ini merupakan penyimpangan serius dari rancangan institusi internasional modern yang selama ini berupaya membatasi dominasi individu. Bahkan, lembaga seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF)—yang dikenal memiliki sistem pemungutan suara—tetap beroperasi melalui mekanisme kolektif dan prosedur formal.
Dalam Board of Peace, tata kelola global tampaknya sudah bergeser dari forum diplomasi multilateral menjadi struktur manajerial yang terpusat. Pendekatan Board of Peace ini juga tidak bisa dilepaskan dari logika politik global yang selama ini dilekatkan dengan Donald Trump.
Dalam pandangan dunia yang transaksional ala Trump, hubungan internasional direduksi dan dipahami sebagai rangkaian “deal” atau kesepakatan bisnis semata, bukan sebagai proses normatif yang dibangun melalui konsensus. Kekuasaan diukur dari daya tawar politik dan ekonomi secara vulgar.
Dalam kerangka ini, uang bukan sekadar sumber daya pendukung, melainkan juga sebagai instrumen utama kekuasaan. Board of Peace mencerminkan logika tersebut yaitu kontribusi finansial menjadi ukuran komitmen, kedekatan dengan otoritas eksekutif dalam hal ini Donald Trump dan Amerika Serikat menjadi sumber pengaruh politik, dan perdamaian diperlakukan sebagai hasil yang dapat dinegosiasikan melalui transaksi.
Implikasi dari sistem model ini menyentuh inti ekonomi politik perdamaian. Dengan secara terbuka mengaitkan otoritas pengambilan keputusan dengan kontribusi finansial, Board of Peace membingkai perdamaian sebagai investasi yang bisa ditawar sesuai kapabilitas ekonomi, bukan lagi hak yang melekat pada manusia dan nilai kemanusiaannya.
Rekonstruksi Gaza—yang seharusnya menjadi persoalan kemanusiaan dan juga disebut sebagai fokus awal dari lembaga ini—justru menggunakan logika pengelolaan modal dan investasi: perdamaian diperlakukan sebagai sesuatu yang dapat dibiayai, diukur, dan pada akhirnya diperjualbelikan.
Dimensi politiknya—terkhusus soal representasi, kedaulatan, dan keadilan—berpotensi terpinggirkan. Dan memang itulah yang terjadi. Pada kasus Gaza, justru masyarakat Gaza sebagai korban tidak dilibatkan secara aktif dan substantif, tetapi menjadi sebatas objek dari “deal” perdamaian.
Komodifikasi perdamaian sebenarnya bukan hal baru. Praktik peacebuilding internasional selama ini memang kerap dipengaruhi oleh kepentingan donor dan pendekatan teknokratis.
Namun, Board of Peace membuat transaksi tersebut jauh lebih eksplisit. Jika sebelumnya pengaruh finansial disamarkan melalui bahasa prosedural, kini pertukarannya terang-benderang. Kekuatan modal besar mampu membeli keanggotaan permanen dan keanggotaan permanen membuka akses terhadap pengambilan keputusan.
Perdamaian bukan lagi sekadar tujuan normatif, melainkan juga hasil yang dapat “dibeli”. Para pendukung inisiatif ini bisa saja berargumen bahwa pendekatan semacam itu realistis dan menjadi salah satu di antara banyak akibat dari kelemahan PBB dalam bertindak tegas pada banyak persoalan politik dunia, misalnya dalam konflik berkepanjangan seperti Israel–Palestina.
Tampaknya, melalui Board of Peace dan sistem dunia baru yang sedang dibangun, Trump dan Israel ingin “menyelesaikan” konflik Israel-Palestina dengan cepat. Board of Peace menawarkan jalan pintas untuk permasalahan dunia: lebih cepat dan bebas menerobos beban administratif.
Namun, semua itu—yang bisa didapatkan dengan “efisiensi” birokrasi semacam ini—datang dengan harga mahal: kekuatan keuangan dan kedekatan dengan yang memiliki kuasa besar. Pada akhirnya, representasi, integritas, dan akuntabilitas dikorbankan dalam tata kelola dunia dengan mekanisme transaksional seperti itu.
Lebih jauh lagi, model “bayar untuk berperan” ala Board of Peace berisiko memperdalam ketimpangan global. Bagi banyak negara Global South, kontribusi satu miliar dolar bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan juga hambatan struktural. Satu miliar dolar juga bukan uang yang sedikit bagi negara Global South.
Akibatnya, tata kelola perdamaian semakin dikuasai oleh negara-negara kaya dan mitra strategisnya, sementara negara yang paling rentan justru berada di pinggiran proses pengambilan keputusan. Dampak jangka panjangnya terhadap tatanan multilateral global patut dicermati. Jika Board of Peace mampu menghimpun dana besar dan menunjukkan hasil rekonstruksi yang kasat mata, model ini berpotensi direplikasi di tempat lain.
Perdamaian, pembangunan, bahkan respons kemanusiaan bisa semakin terkomodifikasi secara eksklusif. PBB mungkin tidak akan dihapuskan, tetapi perlahan akan semakin dipinggirkan dan hanya digunakan ketika memberi restu legitimasi, dilewati ketika dianggap menghambat.
Keberadaan Board of Peace dan PBB bukan semata soal persaingan antarlembaga internasional. Lebih dalam lagi, yang sedang terjadi adalah redefinisi makna kerja sama global. Multilateralisme—dengan segala keterbatasannya—berangkat dari asumsi bahwa persoalan global harus dinegosiasikan secara kolektif, tidak bisa didominasi oleh satu kekuatan tunggal.
Tata kelola transaksional memandang persoalan tersebut sebagai masalah yang menghambat dan harusnya dapat diselesaikan dengan cepat oleh mereka yang memiliki sumber daya dan kendali. Dalam paradigma ini, perdamaian bukan lagi proses dan mekanisme politik yang partisipatif yang inklusif, melainkan hasil proses administratif searah dari atas ke bawah.
Proyek Board of Peace di Gaza menyoroti risiko pendekatan semacam itu. Rekonstruksi yang terlepas dari penyelesaian politik berpotensi melanggengkan ketidakstabilan dari hal yang dikelola. Tanpa menjawab persoalan tanggung jawab moral, hukum, representasi dan akuntabilitas, investasi finansial saja tidak akan menghasilkan perdamaian yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, Board of Peace memaksa kita menghadapi pertanyaan mendasar: Tatanan global seperti apa yang sedang dibentuk? Apakah dunia bergerak menuju sistem di mana perdamaian dinegosiasikan secara kolektif melalui institusi yang inklusif, meski tidak sempurna? Ataukah menuju tatanan di mana perdamaian dibiayai, dikelola, dan dikendalikan oleh segelintir aktor yang mampu membayar?




