Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat dua kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dalam sehari yakni Senin 19 Januari 2026. Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.
Dalam setahun terakhir, setidaknya ada tujuh kepala daerah yang tertangkap tangan di kasus korupsi. Selain Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, sebelumnya ada nama Bupati Bekasi Ade Kuswara, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
Advertisement
Deretan kasus kepala daerah tertangkap KPK menjadi bukti masih kuatnya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah dan menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat perkara rasuah.
"Kasus yang menimpa Maidi dan Sudewo tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan internal di pemerintah daerah serta buruknya tata kelola partai politik sebagai pengusung calon kepala daerah. Kasus ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan proses politik kita masih membuka ruang sangat besar bagi terjadinya korupsi,” tulis Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keterangan pers diterima, Jumat (23/1/2026).
ICW mencatat, belum genap satu tahun masa jabatan pemerintahan daerah hasil pemilihan terakhir, sudah terdapat tujuh kepala dan wakil kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Enam di antaranya terjaring OTT KPK sepanjang 2025, sementara dua lainnya ditangkap pada pertengahan Januari 2026.
"Deretan kasus ini menambah akumulasi panjang korupsi kepala daerah yang terus berulang dari tahun ke tahun," catat ICW.
Berdasarkan data ICW sepanjang 2010 hingga 2024, terdapat 356 kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi. Angka tersebut menggambarkan, korupsi di level pemerintah daerah bukan persoalan insidental, melainkan masalah struktural yang membutuhkan pembenahan menyeluruh.
Terdapat sejumlah faktor utama yang membuat korupsi kepala daerah terus tumbuh subur. Salah satunya adalah kerentanan dalam sektor pengadaan barang dan jasa serta lemahnya pengawasan. Ada dua persoalan besar dalam pengadaan, yakni posisi Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) yang rentan diintervensi serta minimnya pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
ICW menjelaskan, Pokmil berada di bawah instansi yang sama dengan pelaksana proyek sehingga rawan tekanan dari atasan internal maupun eksternal. Selain itu, APIP seharusnya dapat mencegah manipulasi sejak tahap awal dengan memeriksa dokumen persyaratan lelang, mendeteksi syarat diskriminatif, serta mengusut anomali dalam penentuan pemenang tender.
“Jika pelaku usaha dengan penawaran terbaik tidak dipilih, seharusnya itu menjadi pintu masuk investigasi,” jelas ICW.
Akar persoalan berikutnya, ICW melihat besarnya kewenangan kepala daerah dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Mengutip Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menempatkan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang sangat menentukan jabatan pimpinan tinggi pratama, seperti kepala dinas dan kepala badan.
"Panitia seleksi hanya mengajukan tiga nama, sementara penentuan akhir tetap berada di tangan kepala daerah. Skema ini membuka ruang intervensi dan potensi jual beli jabatan,” beber ICW.
Dalam konteks dugaan jual beli jabatan perangkat desa dilakukan Bupati Pati Sudewo, ICW menilai kerentanan juga tetap ada meski kepala daerah tidak terlibat langsung.
"Persetujuan camat terhadap calon terpilih menjadikan posisi camat sangat strategis, sementara relasi hierarkis memungkinkan terjadinya pengkondisian oleh kepala daerah. Struktur birokrasi yang hierarkis membuat tekanan dari atasan sulit dihindari,” lanjut ICW.

