JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui permohonan yang teregister dengan nomor 15/PUU-XXIV/2026 ini, mereka meminta agar mekanisme musyawarah mufakat dalam penyelesaian sengketa penetapan calon dihapus dan diganti dengan persidangan terbuka.
Permohonan tersebut diajukan oleh Azriel Rafi Raditya, Naufal Naziih, dan Alexander Muhammad Naabil yang tercatat sebagai pemohon dalam Nomor 15/PUU-XXIV/2026.
Mereka menguji Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada.
Baca juga: Mahasiswa Gugat KUHP ke MK Imbas Demo di DPR Berpotensi Dipidana
Mekanisme musyawarah mufakat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mereka nilai rawan menyimpang dari prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan.
Naufal menuturkan, norma tersebut memungkinkan penyelesaian sengketa penetapan calon kepala daerah dilakukan melalui musyawarah, bukan melalui mekanisme ajudikasi terbuka.
“Penyelesaian sengketa penetapan calon dimungkinkan dilakukan melalui forum penengahan yang dilaksanakan oleh Bawaslu atau Panwaslu Provinsi untuk mempertemukan para pihak guna mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat,” kata Naufal, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
"Dalam praktiknya, forum tersebut berorientasi pada pencarian win-win solution," lanjut Naufal.
Penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mufakat ini dinilai berpotensi menggeser penegakan hukum, penegakan ketentuan pemenuhan syarat calon menjadi pendekatan kompromi pihak-pihak yang berkepentingan.
Sementara, Bawaslu atau Panwaslu selaku mediator merupakan lembaga resmi negara.
Status ini berpotensi menyebabkan relasi kuasa karena kedudukan yang tidak seimbang.
Baca juga: Penjual Bendera Gugat Pasal Penodaan Bendera Asing ke MK, Khawatir Dikriminalisasi Saat Piala Dunia
Selain itu, musyawarah mufakat dalam konteks hukum publik seperti pilkada berpotensi melahirkan kompromi politik tertutup.
Para pemohon menilai, mekanisme musyawarah dan mufakat selama ini terjadi secara tertutup dan tidak bisa diakses publik.
Hal ini menimbulkan keraguan terhadap independensi dan imparsialitas proses penyelesaian sengketa sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelesaian sengketa wajib dilakukan melalui persidangan atau ajudikasi terbuka.





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F22%2F540d21bf-88e2-4a7e-be08-282a559a663b.jpg)