Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH

merahputih.com
5 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Cuaca ekstrem yang melanda Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk ASN dan Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) untuk pegawai swasta. Surat edaran ini dikutip pada Jumat (23/1).

Ketentuan WFH bagi ASN Pemprov DKI Jakarta

Kebijakan WFH bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah atau Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberikan layanan kedaruratan dan tidak beroperasi selama 24 jam atau sistem shift, dapat menerapkan fleksibilitas jam kerja (flexible working hour).

Fleksibilitas jam kerja dapat diberikan paling lama 120 menit setelah ketentuan jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional melalui pengaturan jadwal kerja menggunakan kode shift REG dan REG J (khusus hari Jumat).

Baca juga:

Jakarta Dilanda Hujan Buruk, Pekerja Diminta Work From Home

Selain itu, para kepala perangkat daerah dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui penerapan WFH dengan ketentuan sebagai berikut:

Dalam edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan juga diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan agar pelaksanaan WFH dan pembelajaran jarak jauh tidak mengganggu capaian kinerja, tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, serta pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

Baca juga:

WFH Banjir Jakarta Tak Berlaku untuk Sektor Layanan 24 Jam, Pakai Sistem Shif

Ketentuan WFH bagi Pegawai Swasta di Jakarta

Sementara itu, kebijakan WFH bagi pegawai swasta diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home karena Cuaca Ekstrem.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diimbau untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring atau dari lokasi aman lainnya.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan diminta tetap memperhatikan beberapa hal, yakni:

Ketentuan penyesuaian sistem kerja ini dikecualikan bagi sektor atau tempat kerja yang beroperasi selama 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik, energi, utilitas dasar, dan sektor vital lainnya.

Untuk sektor tersebut, perusahaan dapat mengombinasikan WFH dengan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.

Perusahaan juga diimbau melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca. (Knu)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pakar Minta RI Hati-hati Usai Gabung Dewan Perdamaian Inisiasi AS, Kenapa?
• 14 jam laludetik.com
thumb
Rute Internasional Bandara Ahmad Yani Dorong Investasi Asing, Singapura Jadi Penyumbang Terbesar Kedua
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Banjir Melanda Jakarta, Istana Sampaikan Permohonan Maaf
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Update Banjir Jakarta Barat, Daan Mogot Tergenang 40 Centimeter dan Tak Bisa Dilalui Mobil Kecil ke Arah Cengkareng
• 10 jam laludisway.id
thumb
Prabowo Mengaku Sempat Tolak Undangan World Economic Forum Tahun Lalu, Sebut Ini Alasannya
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.