FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar Muhammad Rheza angkat suara terkait video viral yang menunjukkan parkiran Sekolah Islam Al-Azhar, Makassar kuasai dua bahu jalan.
Sekolah itu terletak di Jalan Aroepala Nomor 5, Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Video yang beredar, terlihat seorang perempuan menyoal parkiran tersebut. Video diambil pada Selasa 20 Januari 2026.
“Ini sekolah toh. Kehebatannya. Dia parkir di sini, dia parkir di situ. Luar biasa memang, dari tadi ini,” kata perempuan tersebut menunjukkan sejumlah mobil yang parkir di dua sisi bahu jalan.
“Jangan parkir dua badan jalan, ini bukan jalanannya Al-Azhar,” tambah perempuan tersebut.
Bahkan, dalam video itu terlihat pihak sekolah mengarahkan pengguna jalan untuk berbelok.
“Tidak. Saya mau lurus. Siapa bilang ini jalanmu,” ujar perempuan tersebut.
Berdasarkan aturan, praktik itu melanggar aturan. Tercantum dalam UU LLAJ No. 22/2009 serta PP No. 34/2006, pada pokoknya parkir di badan jalan dilarang dengan ancaman sanksi pidana atau denda bagi pelanggar.
Dishub Makassar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Yakni Dishub Gowa dan kelurahan setempat.
“Kemarin Dinas Perhubungan Gowa sudah turun di situ dan sudah ketemu saya juga koordinasi. Saya sudah suruh anggotaku korsidinas sama keluarahan dulu,” kata Rheza kepada fajar.co.id, Jumat (23/1/2026).
Kordinasinya, kata dia, menentukan apakah titik tersebut masuk dalam wilayah Makassar atau bukan. Setelah terkonfirmasi, jika masuk wilayah Makassar akan ditempatkan anggota Dishub.
“Kalau Makassar, insya Allah titik-totol macetnya saya tempatkan anggota meski terbatas personel,” terang Rheza. (Arya/Fajar)



