Aturan Sentralisasi DHE SDA ke Himbara Belum Terbit, Jadi Berlaku Pekan Ini?

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum menerbitkan aturan dalam bentuk peraturan pemerintah alias PP mengenai kebijakan retensi 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) selama 12 bulan di bank-bank milik negara (Himbara) yang disebut akan berlaku pada pekan ini.

Namun demikian, hingga kini beleid yang mengatur mengenai kewajiban sentralisasi DHE ke Himbara itu tidak kunjung terbit.  

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan ketentuan tersebut akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 tentang DHE SDA yang dijadwalkan akan segera terbit.

"Sedang mau diterapkan segera, perbaikannya. Dulu kan sudah ada, kita perbaiki. Mungkin dalam minggu ini nanti akan diberlakukan," ujar Prasetyo belum lama ini.

Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini, kebijakan DHE SDA itu dibebaskan parkir di bank manapun di Indonesia—baik swasta maupun bank-bank BUMN atau Himbara.

Kendati demikian, pemerintah ingin melakukan sentralisasi DHE SDA ke bank-bank Himbara saja.

Baca Juga

  • Aturan Baru DHE SDA Segera Berlaku, Ini Poin-poin Perubahannya
  • Mensesneg Sebut Aturan Sentralisasi DHE SDA ke Himbara Berlaku Pekan Ini
  • Alasan Pengusaha Asing Kritisi Sentralisasi DHE SDA ke Himbara
Poin-poin Penting

Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyatakan pihaknya sudah menyerahkan draf revisi PP No.8/2025 ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera diundangkan. 

Febrio mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan agar devisa valas hasil ekspor SDA itu berputar di dalam negeri. Dia merujuk kepada pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya mengatur bahwa kekayaan alam digunakan sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran masyarakat.  

Menurutnya, sekitar delapan bulan penerapan PP No.8/2025, beleid itu belum efektif meningkatkan suplai valas di dalam negeri. Sebab, masih banyak eksportir yang mengonversikan valasnya ke rupiah dan membawanya ke luar negeri. 

Padahal, Febrio memandang permintaan untuk kredit berdenominasi valas cukup tinggi di dalam negeri. "Yang sering terjadi adalah dikonversi ke rupiah lalu kemudian banyak yang akhirnya keluar ke luar negeri. Nah itu yang kami enggak mau, kami ingin [valasnya] lebih banyak di Indonesia," tuturnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta.

Imbal Hasil Kompetitif

Dia menyebut Kemenkeu akan memberikan instrumen imbal hasil (yield) agar para eksportir mematuhi aturan yang rencananya berlaku per 1 Januari 2026 itu. 

Selain bank Himbara kini sudah menawarkan bunga yang kompetitif, terang Febrio, Kemenkeu akan menerbitkan instrumen SBN valas domestik. Dia menyebut SBN itu akan memiliki bunga yang juga kompetitif seperti yang diterbitkan di luar negeri.  

"Kalau Pak Minto [Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko] itu issue [menerbitkan] misalnya yang [SBN] 5 tahun global valas, nanti bunganya akan mirip dengan apa yang kami issue secara domestik. Nah itu sangat kompetitif secara internasional. Kalau tabungan atau dana pihak ketiga valas yang hasil dari DHE ingin ditaruh di dalam negeri itu sangat kompetitif. Nah ini akan kami siapkan instrumennya ke depan," paparnya. 

Menurut mantan ekonom Universitas Indonesia (UI) itu, penerbitan SBN valas domestik guna menarik dana hasil ekspor itu sejalan dengan upaya pendalaman pasar uang. Namun demikian, penerbitan instrumen investasi valas yang diterbitkan di dalam negeri itu akan sesuai dengan permintaan. 

Adapun mengenai tingkat konversi DHE SDA, Febrio menyebut nantinya eksportir hanya boleh mengonversi 50% devisa valasnya ke rupiah. Sebelumnya, pada PP No.8/2025, tingkat konversi yang diatur adalah 100%. Dia memandang porsi 50% yang diperbolehkan untuk dikonversi itu bukan nilai yang kecil. 

Apalagi, dia mencatat bahwa total nilai ekspor dari Indonesia setahun bisa mencapai US$270 miliar. Sebesar 60% dari nilai ekspor itu berbentuk DHE, sedangkan sisanya tidak terikat. 

Mengenai pemberlakuannya, setelah PP diundangkan, maka kewajiban memarkirkan DHE SDA di bank Himbara akan dimulai pada ekspor Januari 2026.

Namun, Febrio memastikan bakal memberikan pelonggaran waktu kepada importir untuk mengalihkan rekening penampungan DHE ke bank Himbara.

"Misalnya, yang di existing PP itu kalau untuk ekspor Januari kami bilang harus langsung reksusnya di bank himbara, akan tetapi sesuai dengan terms of payment mereka, mereka masih punya waktu sampai bulan ketiga untuk memasukkan 100%-nya ke dalam reksusnya mereka. Jadi ini kami juga honor best practice-nya mereka juga," tutur Febrio. 

Pelaku Usaha Menanti
Para pelaku usaha dalam dan luar negeri sudah menanti kepastian terkait aturan tersebut. British Chamber of Commerce in Indonesia (BritCham) misalnya, yang menilai ketidakjelasan kebijakan tersebut telah menimbulkan gangguan signifikan di sektor perbankan dan komoditas.

Chair of BritCham Indonesia Ian Betts menegaskan bahwa keterbukaan kebijakan (policy openness) menjadi syarat mutlak apabila pemerintah ingin mengejar target pertumbuhan ekonomi hingga 8%.

Menurutnya, sektor swasta membutuhkan diskusi yang lebih intensif dengan pemerintah untuk memitigasi risiko bisnis, terutama terkait aturan yang berdampak langsung pada likuiditas.

Ian secara spesifik menunjuk aturan penempatan DHE SDA sebagai salah satu kebijakan yang memicu ketidakpastian baru-baru ini.  "Masalah terbaru adalah retensi hasil ekspor [DHE], yang telah menyebabkan banyak gangguan di sektor perbankan dan juga bagi komoditas sumber daya alam," ungkapnya dalam IBC Business Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Dia menilai bahwa diskusi yang lebih terbuka mengenai aturan tersebut akan sangat membantu sektor swasta untuk melakukan manajemen risiko dengan tata kelola yang lebih baik.

Pengusaha dalam negeri juga mengeluhkan kebijakan baru tersebut. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono berharap agar rencana tersebut dipertimbangkan kembali.

"Gapki sudah bersurat mohon agar dipertimbangkan lagi, sebab operasional bisa terganggu, dan kalau harus pinjam bank, sudah pasti ada tambahan biaya bunga, artinya biaya jadi meningkat. Masalahnya juga apabila ada pembiayaan dari non-Himbara, tapi ini akan saya cek dulu ke anggota," ungkapnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (21/12/2025).

Senada, mewakili komoditas perikanan-kelautan, Gabungan Asosiasi Perikanan Indonesia (GAPI) menyebut para anggota yang terdampak aturan DHE anyar akan tertatih-tatih buat menjalani 2026.

Ketua Umum GAPI Budhi Wibowo menjelaskan bisnis para anggota terutama terdampak aturan pencairan maksimal dolar AS ke rupiah maksimal hanya 50% dan sisanya harus ditahan.

"Dampaknya berat, mengingat profit margin industri perikanan pada umumnya di bawah 5%. Jadi kalau 50% hasil ekspor tidak boleh dicairkan selama 12 bulan, lantas dari mana kami bisa dapat tambahan modal kerja untuk membeli bahan baku?" ungkapnya kepada Bisnis.

Selain itu, sambung Budhi, kewajiban penempatan DHE di bank-bank Himbara juga akan menjadi masalah sebab akan menimbulkan mekanisme kerja administratif tambahan buat para anggota yang telanjur dekat dengan bank swasta nasional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Reaksi Wardatina Mawa Usai Insanul Fahmi Minta Maaf untuk Poligami
• 1 jam lalucumicumi.com
thumb
Gunung Ile Lewotolok 3.544 Kali Erupsi dalam Dua Pekan Terakhir
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Banjir Rendam Jalan Daan Mogot, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Gaji Guru Honorer Cuma Rp200500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM
• 2 jam lalusuara.com
thumb
PSI Gelar Karpet Merah Berlogo Gajah Jika Rusdi Masse Bergabung
• 20 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.