Mafirion, anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB mengkritik keras kondisi kesejahteraan guru honorer di Indonesia yang dinilainya telah melampaui batas kemanusiaan.
Ia menegaskan, negara tidak boleh terus membiarkan ratusan ribu guru honorer hidup dengan penghasilan jauh di bawah standar hidup layak.
Berdasarkan survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama Dompet Dhuafa, sekitar 20,5 persen guru honorer di Indonesia hanya menerima honor berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Padahal, para guru honorer memikul tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia melalui pembiaran oleh negara,” tegas Mafirion dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, dengan jumlah guru honorer yang diperkirakan mencapai 700 ribu orang, maka lebih dari 140 ribu guru dipastikan hidup dalam kondisi ekonomi yang sangat rentan dan jauh dari standar kebutuhan hidup layak.
Menurut Mafirion, situasi tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Negara, kata dia, tidak boleh hanya hadir melalui regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.
“Jika guru honorer terus dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional,” ujarnya.
Mafirion menegaskan, jaminan kesejahteraan guru honorer memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan hak atas upah yang adil dan layak.
“Negara memiliki kewajiban memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negara. Guru honorer selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan, terutama di daerah. Pembiaran terhadap kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui kebijakan yang abai,” katanya.
Ia juga menyoroti ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan nasional. Beban kerja guru honorer, menurutnya, setara dengan guru ASN, namun kesejahteraan dan perlindungan kerjanya sangat timpang.
“Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan non-diskriminasi yang menjadi dasar negara,” ujar Mafirion.
Untuk itu, ia mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), segera mengambil langkah konkret. Mulai dari mengakhiri ketergantungan sistemik terhadap guru honorer bergaji murah, menyusun peta jalan nasional penyelesaian guru honorer yang berkeadilan dan berbasis HAM, hingga menjadikan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama anggaran.
“Tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru. Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas kemiskinan struktural dan ketidakadilan,” pungkas Mafirion.(faz/iss)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/3176861/original/059460500_1594460731-080457900_1594372867-20200710-Kereta-Jarak-Jauh-1.jpg)

