JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota.
Langkah ini diambil menyusul cuaca ekstrem yang melanda wilayah DKI Jakarta, sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Baca juga: Pramono Perbolehkan WFH dan Belajar dari Rumah Saat Jakarta Hujan Lebat
Pemberlakuan PJJ akan berlangsung hingga 28 Januari 2026.
“Benar,ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem,” ujar Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/1/2026).
Dalam SE tersebut, Disdik DKI Jakarta memuat beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.
2. Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
3. Kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ.
4. Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026.
Baca juga: Chaosnya Taman Kota Daan Mogot: Macet Parah, Motor Mogok Terobos Banjir
Langkah ini juga sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” ujar Nahdiana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang