Visi besar dalam menyongsong Indonesia Emas 2045 nampaknya memunculkan sederet dinamika. Menjelang 25 tahun reformasi konstitusi, salah satu poin krusial yang menjadi diskursus di ruang publik ialah urgensi untuk kembali melakukan Amandemen pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sederet kalangan menunjukkan reaksi terhadap isu ini dengan berbagai sudut pandang, antara yang pro dengan yang kontra memiliki alasan dan argumentasi yang berbeda.
Dalam tulisan ini, penulis mencoba untuk melakukan analisis sederhana terhadap poin fundamental yang melatarbelakangi isu ini dan menguraikan opini pribadi penulis sebagai bagian dari pengayaan pengetahuan dan kepedulian terhadap isu ketatanegaraan kita saat ini.
Sejarah Amandemen Konstitusi dan Tuntutan ReformasiSetiap negara pasti memiliki konstitusi atau hukum dasar dengan bentuk yang berbeda-beda, ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Keberadaan konstitusi menjadi bagian penting di mana didalamnya mengatur fungsi lembaga negara dan menjamin hak setiap warga negara.
Indonesia sebagai negara hukum yang menganut sistem demokrasi konstitusional diejawantahkan dengan adanya konstitusi tertulis yang menjadi hukum tertinggi dan pedoman dalam penyelenggaraan negara.
Menurut J.J. Rousseau, konstitusi yang tertulis merupakan suatu dokumen yang disebutnya kontrak sosial (sociale contrat), sebagai hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dalam membentuk kehidupan bersama dalam wadah negara.
Dengan demikian, negara tidak lain merupakan bentuk wadah kesepakatan tentang dan untuk kehidupan bersama suatu komunitas masyarakat yang diikat oleh perjanjian yang dinamakan konstitusi.
Sejarah reformasi mencatat, Indonesia telah melakukan empat kali amandemen UUD 1945, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Secara substansial, amandemen dilakukan dengan berfokus pada penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia menuju demokrasi yang lebih baik, dengan inti perubahan terkait kekuasaan presiden, penguatan DPR, perluasan otonomi daerah, penegakan HAM, pemisahan POLRI dari ABRI, dan pembentukan lembaga negara baru (DPD, KY, dan MK).
Tuntutan reformasi merupakan dorongan berkelanjutan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan fokus pada kepentingan rakyat.
Dalam orientasi dinamis, reformasi dipandang sebagai proses perubahan fundamental dan berkelanjutan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, utamanya dalam bidang hukum, politik, dan kelembagaan yang memerlukan evaluasi terus-menerus (Jimly Asshiddiqie 2024). Pandangan ini menunjukkan bahwa konstitusi harus selaras dengan dinamika perkembangan zaman.
Rekomendasi Sidang Paripurna MPR Tahun 2024Pada 25 September 2024, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) melaksanakan Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019–2024. Sidang Paripurna ini menghasilkan Rekomendasi kepada MPR periode 2024–2029, salah satunya ialah tentang pembahasan Amandemen UUD 1945.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menuturkan bahwa MPR periode 2019–2024 tidak dapat melakukan amandemen konstitusi karena masa jabatan yang tersisa sudah kurang dari enam bulan pada waktu wacana tersebut mengemuka secara luas.
Namun, bukan berarti MPR tidak melakukan apa-apa atas wacana tersebut. Dalam rekomendasi tersebut, juga telah mencangkup hasil kajian serta data yang telah dikumpulkan oleh Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.
Menanggapi rekomendasi di atas, Ketua MPR RI Periode 2024 – 2029, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa akan menindaklanjuti rekomendasi yang telah diterima dari MPR periode sebelumnya.
Dalam pidato perdananya pada 3 Oktober 2024 usai pelantikan, Muzani menjelaskan bahwa menindaklanjuti rekomendasi ini merupakan salah satu agenda penting MPR RI.
Ini menunjukkan bahwa isu tentang amandemen UUD 1945 harus berbasis pada konsensus luas, bukan sekadar “selimut” dalam melancarkan kehendak politik segelintir golongan yang haus akan nilai kuasa.
Refleksi Menelaah UUD 1945Perubahan merupakan suatu keniscayaan dalam kehidupan. Heralictus mengemukakan bahwa perubahan adalah satu-satunya hal yang konstan dalam hidup. Layaknya sungai yang mengalir, ia takkan pernah sama untuk kedua kalinya.
Memahami UUD 1945 secara komprehensif akan membawa kita untuk tiba pada kesadaran kolektif yang sesungguhnya, bahwa cita-cita luhur dan falsafah hidup bangsa bukan sekadar dokumen semata, melainkan juga sebagai living constitutional yang mengilhami kehidupan bangsa.
Fluktuasi Indeks Demokrasi Indonesia (IDI)—berdasarkan data dari BPS dan The Economist Intelligence Unit (EIU) dalam beberapa tahun terakhir—menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam mewujudkan demokrasi yang ideal.
Terbaru, EIU melaporkan indeks demokrasi Indonesia dengan skor 6,44 pada 2024 yang dirilis pada 2025. Skor ini menempatkan Indonesia dalam kategori “demokrasi cacat” dengan peringkat 59 dari 167 negara.
Kita harus menyadari bahwa IDI bukan hanya sekadar angka, melainkan juga sebagai cerminan dari bagaimana negara ini mengelola kebebasan, kesetaraan, dan kapasitas lembaga demokrasi yang telah diatur dalam UUD 1945.
Berbagai paradigma dalam memahami UUD 1945 harus berjalan secara beriringan. Pandangan konservatif penting untuk dipahami sebagai aturan yang menjaga marwah dan nilai dasar fundamental di dalamnya, bukan mengarah pada kekakuan dalam memahami UUD 1945, sehingga tidak terbuka terhadap perubahan yang sangat mungkin terjadi yang justru akan menjerumuskan pada kesalahan berpikir dalam memahami suatu konsep.
Sementara itu, pandangan progresif juga memainkan peran penting sebagai legitimasi keadilan substantif, nilai manfaat, dan kesejahteraan, dengan tanpa mengesampingkan nilai dasar yang sharih maknanya dan tidak perlu diperdebatkan.
Transformasi konstitusi yang diejawantahkan dalam Amandemen UUD 1945 merupakan tugas besar bangsa Indonesia dalam mengawal cita-cita reformasi yang tetap relevan hingga saat ini.
Euforia reformasi tidak hanya berhenti pada mengawal rezim yang berkuasa, tetapi harus memberi atensi besar terhadap sistem ketatanegaraan yang berjalan dan berorientasi pada kehendak kolektif anak bangsa untuk mencerahkan Indonesia hari ini, esok, dan nanti.




