Mantan PM Korsel Han Deock-soo Terjerat Tuduhan Pemberontakan, Divonis 23 Tahun dan Langsung Dipenjara

erabaru.net
4 jam lalu
Cover Berita

EtIndonesia. Pengadilan Distrik Pusat Seoul Kamis (22 Januari) menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Korea Selatan, Han Deok-soo, atas tuduhan membantu dan menghasut pemberlakuan darurat militer. Han Deok-soo ditangkap di ruang sidang dan langsung dipenjara. Vonis ini delapan tahun lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Menurut laporan AFP, hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Lee Jin-gwan, menyatakan bahwa terdakwa “hingga akhir tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai perdana menteri.” Ia menegaskan, “Pengadilan ini menjatuhkan hukuman penjara selama 23 tahun kepada terdakwa.”

“Terdakwa setidaknya secara formal memastikan legitimasi proses, sehingga memainkan peran penting dalam tindakan pemberontakan yang dilakukan oleh Yoon Suk-yeol dan pihak-pihak lainnya,” demikian dalam pembacaan putusan yang disiarkan langsung di televisi, hakim Lee. 

Hakim menambahkan bahwa meskipun Han Deok-soo pernah menyampaikan kekhawatirannya kepada Yoon Suk-yeol, ia tidak pernah “secara tegas menentang” ataupun mendorong anggota kabinet lain untuk mencegah Yoon.

Selama persidangan, Han Deok-soo membantah melakukan pelanggaran hukum apa pun dan bersikeras bahwa dirinya tidak pernah mendukung atau membantu pemberlakuan darurat militer.

Pengadilan menyatakan bahwa tindakan darurat militer yang dilakukan oleh Yoon Suk-yeol merupakan “pemberontakan dari atas ke bawah” dan dapat dipandang sebagai “kudeta.” Hakim menyebutkan bahwa meskipun langkah tersebut inkonstitusional, Han Deok-soo tidak memilih untuk menentangnya, melainkan justru memutuskan untuk turut serta.

“Terdakwa, sebagai perdana menteri, memiliki kewajiban untuk mematuhi konstitusi dan hukum serta sepenuhnya menjaga tatanan konstitusional,” kata hakim. “Namun, karena meyakini bahwa pemberontakan pada 3 Desember berpotensi berhasil, ia pada akhirnya mengkhianati tugas dan tanggung jawab tersebut dan memilih untuk terlibat.” Han Deok-soo juga dinyatakan bersalah atas tuduhan sumpah palsu.

Putusan hari ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus pemberontakan yang dipicu oleh mantan Presiden Yoon Suk-yeol. Sebelumnya, Yoon telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan menghalangi proses peradilan dan kejahatan lain yang terkait dengan darurat militer. Ia juga masih menghadapi putusan terpisah terkait perannya sebagai dalang utama dalam kasus darurat militer tersebut, dengan jaksa menuntut hukuman mati. Pengadilan Distrik Pusat Seoul akan menjatuhkan putusan atas perkara ini pada 19 Februari, oleh hakim yang berbeda.

Hakim Lee menyatakan bahwa perintah darurat militer yang dikeluarkan oleh Yoon Suk-yeol pada Desember 2024 bertujuan untuk “menggulingkan tatanan konstitusional” dan telah memenuhi unsur pemberontakan.

Setelah insiden tersebut dan setelah Yoon Suk-yeol dimakzulkan pada April, Han Deok-soo menjabat sebagai presiden sementara. Dua bulan kemudian, pemilihan umum digelar. Han sempat dipandang sebagai kandidat kuat dari kalangan konservatif dalam pemilu dini. Namun pada Mei, ia mengundurkan diri dari jabatan presiden sementara untuk maju sebagai calon presiden. Sayangnya, partai yang berafiliasi dengan Yoon Suk-yeol menolak mencalonkannya, sehingga pencalonannya pun berakhir.

Putusan hari ini kembali menjadi keputusan penting dalam rangkaian kasus ini, menyusul vonis lima tahun penjara terhadap Yoon Suk-yeol atas tuduhan menghalangi proses peradilan dan pelanggaran terkait darurat militer.

Yoon Suk-yeol juga masih menghadapi putusan terpisah terkait perannya sebagai dalang utama darurat militer, dengan jaksa menuntut hukuman mati. Pengadilan Distrik Pusat Seoul dijadwalkan akan mengeluarkan putusan pada 19 Februari mendatang. (Hui)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
154 Desa di Kabupaten Bekasi Siap Menggelar Pilkades Digital
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Jembatan Bambu Akses Warga di Serang Rusak Akibat Sungai Cikalumpang Meluap
• 10 jam laludetik.com
thumb
Pelatih Portugal Nilai Atmosfer Piala Dunia 20256 di AS Luar Biasa
• 15 menit lalutvrinews.com
thumb
Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta Berlanjut hingga 27 Januari, Sehari 3 Kali
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Rencana Akuisisi Terkuak, 59% Saham Emiten Ini Siap Berpindah Tangan
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.