MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin, 19 Januari 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan, gratifikasi, fee proyek, serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta seorang pihak swasta yang juga orang kepercayaan wali kota, Rochim Ruhdiyanto.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Terkait Dugaan Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Maidi ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik pemerasan dana CSR, fee proyek, dan gratifikasi yang melibatkan para tersangka.
Kasus ini menjadi ironi tersendiri bagi masyarakat Kota Madiun. Pasalnya, Maidi sebelumnya pernah menyampaikan bahwa nilai integritas Kota Madiun mencapai 82,26, yang disebut sebagai angka tertinggi secara nasional.
Namun, capaian tersebut ternyata tidak menjadi jaminan bersihnya praktik pemerintahan di daerah tersebut.
Maidi dikenal sebagai figur dengan rekam jejak panjang di birokrasi Pemerintah Kota Madiun. Berdasarkan laman resmi Pemerintah Kota Madiun, Maidi lahir pada 12 Mei 1961 dan mengawali kariernya di dunia pendidikan.
Ia memulai profesinya sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun pada 1989 hingga 2002. Dari dunia pendidikan, karier Maidi kemudian berlanjut ke jabatan struktural pemerintahan.
Pada tahun 2002, ia diangkat sebagai Kepala SMAN 2 Madiun, sekaligus dipercaya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun.
Baca juga: KPK Sita Dokumen, Barang Elektronik, dan Uang Tunai dari Rumah Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi
Setahun kemudian, tepatnya pada 7 Juli 2003, Maidi ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun.
Kariernya terus menanjak. Pada 6 Desember 2005, Maidi dilantik sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun, sebelum kembali dipercaya memimpin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 2006.
Puncak karier birokrasi Maidi terjadi pada 2009, saat ia dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun. Jabatan strategis tersebut diembannya hingga Februari 2018, sebelum akhirnya pensiun dari birokrasi.
Usai pensiun, Maidi terjun ke dunia politik dan berhasil terpilih sebagai Wali Kota Madiun periode 2019–2024, berpasangan dengan Inda Raya Ayu Miko Saputri, putri mantan Wali Kota Madiun, Kokok Raya.
Baca juga: KPK Amankan Rp 350 Juta dari STIKES BHM, Pemkot Madiun Klaim Tak Terkait CSR
Kepercayaan publik kembali diraih dalam Pilkada serentak November 2024, ketika Maidi maju bersama Bagus Panuntun sebagai calon wakil wali kota. Pasangan ini memenangkan kontestasi dengan perolehan 65.583 suara atau 56 persen, mengungguli dua pasangan calon lainnya.
Pasangan Bonie Laksmana–Bagus Rizki memperoleh 45.923 suara (39,2 persen), sementara pasangan Inda Raya–Aldi meraih 5.522 suara (4,7 persen).
Kemenangan Maidi–Panuntun diraih di seluruh tiga kecamatan di Kota Madiun.
Dalam Pilkada tersebut, pasangan ini didukung oleh 11 partai politik, yakni PSI, NasDem, Partai Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PAN, Prima, Gelora, PBB, dan PPP.
Maidi kemudian resmi dilantik sebagai Wali Kota Madiun periode 2025–2030, menandai periode kedua kepemimpinannya dengan harapan melanjutkan pembangunan dan reformasi tata kelola pemerintahan daerah.
Namun, harapan tersebut pupus. Baru sekitar satu tahun menjabat, Maidi harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus pemerasan, fee proyek, dan penyalahgunaan dana CSR.yw
Editor : Redaksi

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F23%2F2927e65b81316e480ca33c7f0ba668ac-cropped_image.jpg)


