GRESIK (Realita) – Ketegangan di Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, kian meruncing.
Di tengah upaya mediasi yang sedang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Gresik, tekanan hukum justru dialami bertubi-tubi oleh keluarga Ibu Riyatin.
Baca juga: Rumah Warga Amblas Dampak Peledakan Lahan Bungah Industrial Park di Gresik
Tepat hari ini, Jumat (23/1), merupakan batas akhir (deadline) tujuh hari dari surat somasi pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bungah Industrial Park (BIP) khusus kepada keluarga Ibu Riyatin.
Namun, alih-alih terjadi pengosongan, situasi justru memanas dengan adanya pemanggilan anggota keluarga lain ke kepolisian.
"Hari ini paman saya, Pak Suwarno, mendapat panggilan dari Polres Gresik terkait polemik tanah ini," ungkap Riyatin saat ditemui di kediamannya sambil menunjukkan dokumen asli kepemilikannya.
Padahal, Riyatin menegaskan bahwa dirinya memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah yang ia tempati. Ia pun menunjukkan Petok D asli serta bukti pembayaran pajak yang selama ini rutin dipenuhi.
Baginya, status sebagai warga yang taat hukum seharusnya mendapat perlindungan, bukan justru desakan untuk segera mengosongkan rumah tanpa kesepakatan yang adil.
Baca juga: Masyarakat Melirang Gresik, Tolak Rencana Pembongkaran Makam Keramat oleh PT. BIP
Harapan warga sebenarnya sempat muncul pasca mengadu ke DPRD Gresik pada 20 Januari lalu. Dalam pertemuan tersebut, muncul instruksi agar tidak boleh ada aktivitas apa pun di lahan sengketa hingga mediasi lanjutan dilakukan.
"Kami berpegang pada arahan DPRD kemarin, bahwa tidak boleh ada aktivitas dulu sampai ada pertemuan lagi. Tapi kenapa somasi tetap jalan dan sekarang paman saya malah dipanggil polisi?" keluhnya dengan nada was-was.
Hingga saat ini, warga Melirang tetap menuntut adanya penyelesaian yang manusiawi. Mereka menyatakan tidak menghalangi iklim investasi di Gresik, namun mereka meminta hak atas tanah mereka dihargai sesuai dengan harga pasar yang berlaku, bukan sekadar nilai tali asih sepihak.
Kini, warga menanti kehadiran nyata dari pemerintah daerah dan tindak lanjut dari DPRD Gresik untuk memastikan proses mediasi tidak dicederai oleh upaya-upaya penekanan di lapangan, mengingat warga memiliki bukti dokumen asli yang sah secara administrasi desa.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Melirang memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Walaupun pesan sudah tersampaikan (centang dua), pihak pemerintah desa belum memberikan pernyataan apa pun terkait somasi dan panggilan polisi yang menimpa warganya.
Reporter : M. Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F23%2F770d6db5df1ff7f4f792442470074a7a-IMG_20260123_WA0013.jpg)