Putusan Sela Kasus Demo Agustus 2025, Hakim PN Jakpus Bebaskan Mahasiswa Khariq Anhar dari Tahanan 

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang yang didakwa menyebar konten kebencian, hingga konten hoaks dengan cara mengedit seolah-olah asli. Khariq disebut mengedit pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjadi konten ajakan untuk melakukan kerusuhan pada demonstrasi Agustus 2025. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, hakim memerintahkan agar Khariq segera dibebaskan dari tahanan.

Walau demikian, Khariq juga masih diadili dalam perkara lainnya bersama dengan tiga terdakwa yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim. Saat ini, perkara tuduhan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 itu masih dalam tahap pembuktian yakni pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. 

Dalam putusan sela yang dibacakan pada Jumat (23/1/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dalam nomor perkara 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Arlen Veronica dengan didampingi hakim anggota yakni  M Arief Adikusumo dan Abdullatip.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Arlen Veronica menyatakan menerima keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar. Hakim juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum serta memerintahkan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum. 

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Ketua Majelis Arlen Veronica. 

Diketahui dalam dakwaan JPU, Khariq Anhar didakwa telah mengedit pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menjadi suatu ajakan kepada pelajar untuk mengikuti demo Agustus 2025 serta melakukan anarkis. Menurut jaksa, terdakwa telah sengaja manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan menyebarkannya ke media sosial Instagram pribadinya dengan akun @aliansimahasiswapenggugat agar dapat dilihat serta disaksikan oleh semua pengguna Instagram. 

Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan, membebankan biaya perkara kepada negara.

Di surat dakwaan tersebut, Khariq Anhar dijerat Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 48 Ayat (2) jo Pasal 32 Ayat (2)  dan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Terhadap hal itu, penasihat hukum Khariq Anhar menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan diksi “aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan. 

Baca JugaHakim Tolak Eksepsi Delpedro dkk, Penahanan Tetap Berlaku dengan Dalih Kelancaran Sidang
Tidak memenuhinya syarat formil

Dalam pertimbangan majelis hakim, frasa kalimat "aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" mengandung ketidakpastian yang fundamental. Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital, yang tentu berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan telepon pintar, atau ratusan aplikasi editing lainnya. 

Menurut hakim, frasa kata "atau aplikasi lainnya" bersifat terlalu luas dan tidak terbatas sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks. Padahal, jenis aplikasi yang digunakan tentu memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda karena berkaitan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik, menentukan metadata yang perlu diperiksa, mempengaruhi analisis keaslian file, menentukan keahlian saksi ahli yang diperlukan, dan mempengaruhi strategi pembelaan terdakwa.

“Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri,” kata hakim. 

Karena itu, berdasarkan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 telah menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Pasal 50 KUHAP juga menegaskan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, namun hak ini hanya dapat dilaksanakan secara efektif apabila terdakwa mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya 

“Menimbang bahwa ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan menimbulkan akibat hukum yang merugikan hak Terdakwa,” kata hakim. 

Menurut hakim, ketidakjelasan itu akan membuat terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif karena tidak mengetahui secara pasti alat yang dituduhkan kepadanya. Terdakwa juga berpotensi harus membela diri dari kemungkinan penggunaan berbagai aplikasi yang jumlahnya tidak terbatas, padahal seharusnya jaksa penuntut umum lah yang wajib membuktikan aplikasi spesifik yang digunakan. 

“Ketiga, ahli yang akan dihadirkan terdakwa tidak dapat mempersiapkan analisis teknis yang tepat. Keempat, terdapat ketidakpastian dalam pembuktian karena penuntut umum dapat secara fleksibel mengklaim aplikasi apa pun yang dianggap menguntungkan dalam pembuktian,” ujar hakim. 

Menurut majelis hakim, ketidakjelasan dalam surat dakwaan ini merupakan keraguan yang lahir dari ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun dakwaan, bukan keraguan yang timbul dari pembuktian. Keraguan ini harus ditafsirkan menguntungkan terdakwa dengan membatalkan dakwaan. Prinsip ini sejalan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak disusun secara cermat dan jelas mengenai cara atau alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan,” ujar hakim. 

Sebab, ketidakjelasan dalam frasa "aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" telah mengakibatkan terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak terdakwa atas proses hukum yang adil (due process of law), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka keberatan penasihat hukum terdakwa ini dinyatakan diterima,” kata hakim. 

Anggota tim kuasa hukum Khariq Anhar, Gema Persada mengapresiasi putusan sela majelis hakim tersebut. Sebab, pasal-pasal UU ITE yang diterapkan kepada Khariq Anhar merupakan pasal karet yang berpotensi disalahartikan termasuk oleh jaksa.

“Putusan sela ini preseden baik bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya untuk kasus-kasus yang sedang dialami oleh teman-teman tapol (tahanan politik) di seluruh Indonesia. Ini bisa dijadikan satu pembelajaran baik,” katanya. 

Baca JugaHakim Tolak Eksepsi Delpedro dan Kawan-kawan
Perkara lainnya

Meski dibebaskan, Khariq Anhar masih diadili dalam perkara lainnya bersama tiga terdakwa yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.

Dalam perkara tersebut keempat terdakwa ini dituduh secara sistematis menggunakan akun media sosial organisasi mereka seperti @lokataru_foundation, @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat untuk menyebarkan hasutan dan provokasi. Para terdakwa disebut menciptakan ”efek jaringan” yang memancing emosi publik dan memobilisasi massa, termasuk anak-anak, untuk terlibat dalam aksi anarkis di DPR dan Polda Metro Jaya pada 25-30 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Anak.

Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk keempat terdakwa itu juga digelar hari ini, Jumat (23/1/2026) siang setelah sidang putusan sela. 

Dalam sidang, jaksa menghadirkan tiga saksi yakni seorang staf PNS Kementerian Dalam Negeri bernama Muhammad Hanif terkait perusakan mobil oleh massa unjuk rasa Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR, dan dua lainnya saksi anak yakni pelajar berusia 16 tahun yang mendapatkan bantuan hukum dari Lokataro Foundation. 

Sebelum sidang agenda pemeriksaan saksi itu ditutup, majelis hakim yang dipimpin Harika Nova Yeri menetapkan agar Khariq Anhar tidak perlu ditahan dalam perkara yang kedua tersebut. Majelis hakim mengabulkan permohonan penahanan setelah mempertimbangkan faktor kesehatan dari Khariq Anhar yang mengaku trauma semalam masa penahanan. 

​"Mengingat keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya, dan juga tentang adanya trauma. Demi supaya kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu untuk melakukan penahanan," ujar Hakim. 

Sementara itu, untuk penangguhan penahanan yang juga telah diajukan oleh tiga terdakwa lainnya, majelis hakim menyatakan belum menemukan alasan atau keterangan yang meyakinkan. Ketiga terdakwa itu diminta untuk melengkapi persyaratan sehingga dapat meyakinkan majelis hakim mengeluarkan dari tahanan. 

“Bagi yang kemarin juga mengajukan, dilengkapi yang harus dilengkapi syaratnya, apa keterangan yang bisa meyakinkan majelis. Jadi diharapkan ya, Khariq, kamu kan berada di luar (tahanan) untuk datang di persidangan tepat waktu dan mengikuti proses persidangan ini dengan baik sampai selesai. Jika nanti terjadi keadaan yang membuat kami tidak yakin, maka kami punya hak untuk menahan,” ujar hakim

“Terima kasih, Yang Mulia,” jawab Khariq. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lampu Jalan di Kalimantan Utara Kembali Menyala Setelah 15 Tahun Tak Berfungsi | SAPA SIANG
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Cincin Akik Hijau Jadi Barang Bukti
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Prabowo di WEF: Cek Kesehatan Gratis Program Rasional, Bukan Populis
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Niccolo Pisilli bawa AS Roma taklukkan Stuttgart 2-0
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Cara Cek Resi J&T Cargo Tercepat dan Akurat
• 1 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.