Arcandra Tahar Klaim Tidak Tahu Optimalisasi Hilir Minyak Mentah Pertamina

pantau.com
14 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2016–2019 Arcandra Tahar mengklaim tidak mengetahui adanya optimalisasi hilir tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina Persero.

Arcandra menyampaikan klaim tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tersebut berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026 malam.

Arcandra menjelaskan bahwa saat merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam rapat, perencanaan, pelaksanaan, maupun laporan terkait optimalisasi hilir.

“Jadi saya tidak mengetahui pula proses pergantian Peraturan Menteri ESDM terkait hal tersebut,” ungkap Arcandra di hadapan majelis hakim.

Arcandra menuturkan bahwa perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2021 terjadi ketika dirinya sudah tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM.

Menurut Arcandra, Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tidak berkaitan langsung dengan optimalisasi hilir.

Arcandra menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur minyak mentah hak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selama ini diekspor agar dapat diserap oleh kilang Pertamina.

Arcandra dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Kasus tersebut menyeret Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa sebagai terdakwa.

Kerry merupakan anak dari tersangka Riza Chalid.

Dalam perkara tersebut, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun.

Kerugian negara akibat perkara ini disebut mencapai Rp285,18 triliun.

Selain Kerry, terdapat terdakwa lain yaitu Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023–2024.

Terdakwa lainnya adalah Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024.

Gading Ramadhan Juedo selaku Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi juga menjadi terdakwa.

Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT JMN turut didakwa dalam perkara yang sama.

Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 juga menjadi terdakwa.

Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 turut didakwa.

Edward Corne selaku Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 juga menjadi terdakwa.

Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 termasuk dalam daftar terdakwa.

Kesembilan terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan tersebut diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Total kerugian negara yang diduga timbul mencapai Rp285,18 triliun.

Kerugian tersebut meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun.

Kerugian perekonomian negara disebut mencapai Rp171,99 triliun.

Selain itu terdapat keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar Amerika Serikat.

Kerugian dan keuntungan ilegal tersebut diduga timbul akibat tata kelola dan rantai pasok minyak mentah dan BBM yang belum optimal dan efisien.

Disebutkan pula tidak adanya integrasi dan optimalisasi dalam rantai pasok dari hulu ke hilir.

Dalam kondisi lifting minyak bumi yang rendah, produksi minyak mentah seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan kilang dalam negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2021.

Namun pelaksanaan tata kelola minyak oleh Pertamina dan anak usahanya diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut menyebabkan suplai minyak mentah ke kilang dalam negeri tidak maksimal.

Minyak mentah produksi dalam negeri justru diekspor.

Untuk memenuhi kebutuhan kilang dalam negeri, dilakukan impor minyak mentah.

Kebijakan tersebut menimbulkan inefisiensi dalam produksi BBM.

Biaya produksi BBM menjadi lebih mahal akibat kondisi tersebut.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Para terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Jakarta Hari Ini: Rendam 125 RT dan 14 Jalan, 387 Orang Mengungsi
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Bukan Jakarta, Ini Wilayah Paling Banyak Korban Scam di RI
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cerita Yudith, Petugas Patroli Transjakarta Koridor 3 Saat Banjir Jakarta Barat
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pengemudi Mobil Meninggal saat Terjebak Macet Imbas Banjir, Pramono Anung Sampaikan Duka Cita
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Aturan Sentralisasi DHE SDA ke Himbara Belum Terbit, Jadi Berlaku Pekan Ini?
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.