Rapat Komisi III DPR Sindir Kejagung Belum Eksekusi Terpidana Silfester: Ngumpet ke Mana Itu Pak?

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin, mendadak menyemprot Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia menyinggung belum dieksekusinya Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Hal tersebut disampaikan Machfud dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dalam forum itu, ia mempertanyakan komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jangankan Riza Chalid, Pak. Masih jauh, enggak jelas di mana. Silfester Matutina itu lho, Pak. Perintah Jaksa Agung. Silfester, Pak,” ujar Machfud dikutip pada Jumat (23/1/2026).

Ia mengingatkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah menginstruksikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melakukan penangkapan terhadap Silfester.

Hanya saja, hingga kini, perintah tersebut dinilai belum dijalankan secara optimal.

“Seharusnya seluruh kejaksaan ada tugas yang nangkep 137 tadi di luar negeri ditangkap, di mana ditangkap. Tapi, Silfester itu siapa, Pak? Enggak berani, Pak? Sudah inkrah, Pak,” tegasnya.

Lanjut Machfud, Kejagung semestinya mampu menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum, terlebih terhadap terpidana yang statusnya sudah inkrah.

Ia pun mendesak agar aparat segera melacak keberadaan Silfester dan mengeksekusi putusan pengadilan tanpa tebang pilih.

“Mana, Pak, nangkep itu saja enggak bisa, Pak? Tangkap, Pak. Atau ngumpet ke mana itu, Pak? Tolong, Pak,” kata Machfud.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengerahkan Tim Tangkap Buron (Tabur) untuk memburu Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.

Langkah tersebut diambil lantaran Silfester hingga kini belum juga dieksekusi meski telah berstatus terpidana dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Putusan perkara itu sendiri telah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Tim Tabur akan membantu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor perkara untuk melacak keberadaan Silfester.

“Iya benar, tim tabur juga men-support tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, kemarin.

Kata Anang, koordinasi antara Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan terus dilakukan untuk memantau pergerakan Silfester. Upaya pencarian masih berjalan hingga saat ini.

“Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Silfester sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

Ia dinyatakan bersalah atas pernyataannya yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilgub DKI Jakarta 2017.

Putusan tersebut kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi satu tahun enam bulan penjara. Namun hingga kini, eksekusi terhadap Silfester belum terlaksana.

Terkait rencana eksekusi, Silfester sebelumnya mengaku siap menjalani putusan pengadilan.

Meski begitu, ia menyatakan belum pernah menerima surat resmi dari kejaksaan terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.

Di sisi lain, Silfester juga mengklaim bahwa persoalannya dengan Jusuf Kalla secara pribadi telah selesai.

Ia bahkan sempat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, permohonan PK itu akhirnya gugur lantaran Silfester dua kali tidak menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan.

(Muhsin/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemendagri Dorong ASN Bangun Kebijakan Cerdas Berbasis Teknologi Digital
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Super League 2025/26: Head to Head Persijap vs PSM
• 5 jam lalucelebesmedia.id
thumb
WEF 2026, Presiden Prabowo: Pangkas Program Tidak Efisien Hemat 18 Miliar Dolar AS
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Usai Pidato Davos, Presiden Prabowo Nikmati Kopi Indonesia
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Kata-Kata Agen usai Memastikan Paulo Ricardo Gabung Persija Jakarta
• 23 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.