Bisnis.com, JAKARTA — Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambal kebocoran penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar batu bara belum dapat dieksekusi karena masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto memastikan bahwa hingga saat ini pungutan anyar terhadap komoditas emas hitam tersebut belum berlaku.
Menurutnya, otoritas kepabeanan selaku eksekutor fiskal di perbatasan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan klasifikasi teknis komoditas yang akan dikenakan bea keluar. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian ESDM.
"Belum, belum [berlaku]. Kita masih nunggu dari ESDM," kata Nirwala saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).
Dia menjelaskan bahwa peran Bea Cukai terbatas pada pengamanan lalu lintas barang dan pemungutan sesuai tarif yang ditetapkan. Terkait basis penerapan tarif, seperti pengelompokan jenis kalori atau spesifikasi batu bara yang terkena pungutan, memerlukan landasan regulasi dari sektor terkait.
"Yang tahu teknis kan kementerian teknis. Kayak tadi, mau bea masuk atau keluar, kita secara teknis hanya jaga di border [perbatasan], tapi untuk pengelompokannya bagaimana, itu ranah kementerian teknis," tambahnya.
Baca Juga
- Wacana Bea Keluar Batu Bara, Pengamat: Biaya Produksi Perlu Diperhitungkan
- Bahlil Hitung Rentang Bea Keluar Batu Bara, Mekanisme Berjenjang
- Masih Dibahas, Bea Keluar Batu Bara Batal Berlaku Awal Tahun?
Keterlambatan terbitnya aturan teknis dari ESDM ini berisiko memperlebar potensi kehilangan penerimaan negara. Pasalnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menyatakan terkait kontribusi sektor batu bara yang dinilai minim, bahkan minus.
Purbaya menjelaskan bahwa meskipun perusahaan batu bara menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh), royalti, dan pungutan lainnya, jumlah uang negara yang keluar untuk membayar klaim pengembalian kelebihan pajak (restitusi) ternyata jauh lebih besar.
Pemerintah, sambungnya, malah seolah-olah memberikan subsidi kepada korporasi yang menikmati keuntungan besar dari bumi Indonesia itu.
"Kalau saya lihat nett-nya, dia [perusahaan] bayar pajak, bayar PPh, royalti segala macam, tetapi ditarik lagi, direstitusi. Saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda wajar tidak?" ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta beberapa waktu lalu (31/12/2025).
Purbaya mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di tingkat teknis, usulan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara yang mengemuka berada pada kisaran 5% hingga 11%. Besaran pungutan ini akan menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar.
Dia merincikan tarif terendah 5% akan dikenakan jika harga batu bara berada di bawah level tertentu, naik menjadi 8% di level menengah, dan mencapai 11% apabila harga melonjak di atas level tertinggi yang ditetapkan.
Kendati demikian, bendahara negara itu menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum final. Pasalnya, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum kebijakan ini masih dalam proses penyusunan dan masih menuai keberatan dari sejumlah pelaku usaha.
Ketika disinggung mengenai potensi keterlambatan implementasi kebijakan yang seharusnya efektif per 1 Januari 2026, Purbaya tidak menampik kemungkinan regulasi tersebut terbit melewati pergantian tahun. Hanya saja, dia memberikan sinyal bahwa kebijakan fiskal ini tetap dapat diberlakukan terhitung sejak awal tahun.
"[Aturan] kan bisa berlaku surut juga," tukasnya.
ESDM Masih MenghitungSementara dua pekan lalu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku masih melakukan perhitungan terkait bea keluar untuk batu bara. Dia mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji pada level harga berapa bea keluar batu bara dikenakan sebesar 5% maupun 11%.
"Kementerian ESDM sedang menghitung range. Misalnya, harga US$100–US$150 [per ton] dikenakan berapa, di atas US$150 dikenakan berapa," ucap Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/11/2025).
Menurut Bahlil, perhitungan itu juga bakal dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Dia juga menegaskan, pengenaan bea keluar bakal dilakukan secara adil baik untuk pengusaha maupun negara.
"Ini akan dibahas dengan Kementerian Keuangan. Jangan sampai pajaknya terlalu berat sehingga pengusaha tidak bisa bekerja. Tapi kalau pengusaha untung, wajib bayar pajak. Harus fair," jelas Bahlil.




