JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB Mafirion menegaskan, negara tidak boleh membiarkan para guru honorer hidup di bawah standar kemanusiaan, karena penghasilannya yang sangat kurang.
Berdasarkan survei oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, dia mengatakan sekitar 20,5 persen guru honorer menerima penghasilan kurang dari Rp 200.000 - Rp 500.000 per bulan.
Padahal, mereka menjalankan fungsi utama negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran (omission) oleh negara, khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial," kata Mafirion di Jakarta, Jumat (23/1/2026), melansir Antara.
Baca juga: Risiko Beban Kerja hingga Burnout di Balik Kebijakan soal Guru BK
Menurut dia, jumlah guru honorer dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 700 ribu orang. Maka diperkirakan lebih dari 140 ribu guru honorer hidup dengan penghasilan yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.
Dia menilai, situasi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata, melainkan sebagai kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab hak asasi manusia.
Negara, kata dia, tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru. Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional.
Baca juga: 1.569 Guru Tidak Tetap dan PTT Terancam Putus Kontrak, Dewan Pendidikan Sumbawa Ingatkan Bupati Lumpuhnya Layanan Sekolah
Dalam perspektif Konstitusi dan HAM dimana Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, menurut dia, negara perlu menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan hak atas upah yang adil dan layak.
Selain itu, tegasnya, negara wajib memenuhi hak ekonomi, sosial dan budaya.
Pembiaran terhadap honor yang sangat rendah dan ketidakpastian status guru honorer, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan (policy omission), terutama karena guru honorer selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan, khususnya di daerah.
Selain itu, dia menilai terdapat ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan nasional, di mana beban kerja dan tanggung jawab guru honorer setara dengan guru ASN, tetapi kesejahteraan dan perlindungan kerjanya sangat timpang.
Baca juga: P2G: Kenaikan Insentif Rp 400.000 Belum Cukup untuk Biaya Hidup Guru Honorer
Dia menilai kondisi itu bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan non-diskriminasi yang menjadi dasar negara. Dia pun mendorong negara menjamin standar minimum penghasilan layak bagi guru honorer, setidaknya mendekati upah minimum daerah.
"Tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru. Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




