Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak ketentuan implementasi sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax guna memuluskan aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 1/2026, otoritas fiskal memberikan fleksibilitas penggunaan nilai buku dan kompensasi kerugian fiskal bagi perusahaan pelat merah yang melakukan restrukturisasi atas mandat pemerintah.
Dalam beleid yang ditandai dan diundangkan pada pada 22 Januari 2026 itu, Kemenkeu menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan diperlukan untuk mendukung transformasi dan pencapaian misi BUMN.
"Bahwa untuk mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi, perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta," bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip Jumat (23/1/2026).
Terdapat sejumlah poin krusial dalam regulasi anyar ini. Pertama, terkait perluasan penggunaan nilai buku. Aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 81/2024, penggunaan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha memiliki persyaratan ketat, seperi kewajiban penawaran umum perdana (IPO) atau investasi asing.
Kini, dalam PMK 1/2026, pemerintah menambahkan kriteria baru. Pasal 392 ayat (6) huruf e menegaskan bahwa fasilitas ini bisa diberikan kepada Wajib Pajak BUMN yang menerima tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN), sepanjang pemekaran usaha tersebut dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN.
Baca Juga
- Tahapan dan Cara Aktivasi Akun Coretax DJP & Pengajuan Kode Otorisasi
- DJP Catat 282.047 WP Telah Lapor SPT, Aktivasi Coretax 12,1 Juta
- Update Terbaru: 11,8 Juta WP Aktivasi Coretax, Baru 126.769 yang Lapor SPT
Kedua, Pasal 392 ayat (7) juga mengakomodasi skema pemekaran usaha tanpa likuidasi atau pemecahan usaha bagi BUMN penerima PMN tersebut.
Aturan ini juga 'memutihkan' restrukturisasi BUMN yang telah berjalan. Dalam Pasal 392 ayat (7) huruf b dan Pasal 392 ayat (8) huruf b, pemerintah mengizinkan penggunaan nilai buku untuk pemisahan atau pengambilalihan usaha terkait restrukturisasi BUMN yang dilakukan terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021.
Syaratnya, pengalihan harta tidak dilakukan dengan cara jual beli dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri BUMN.
Konsekuensinya, syarat dokumen administrasi ikut direvisi. Pasal 394 ayat (4) dan (5) menegaskan bahwa wajib pajak BUMN kini wajib melampirkan sursat persetujuan dari kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN (Menteri BUMN) sebagai syarat pengajuan permohonan.
Ketiga, untuk memberikan kepastian hukum bagi BUMN yang dinamis melakukan aksi korporasi, pemerintah menambahkan Pasal 405 ayat (4).
Pasal ini memberikan perlindungan bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mendapatkan izin penggunaan nilai buku, kemudian melakukan restrukturisasi lagi setelah PMK ini berlaku. Mereka dikecualikan dari sanksi penghitungan kembali nilai pengalihan harta ke harga pasar, sepanjang tetap memenuhi persyaratan tujuan bisnis.
Kementerian Keuangan juga menyisipkan Pasal 406A yang memberikan mandat kepada Menteri Keuangan untuk melakukan evaluasi atas ketentuan penggunaan nilai buku ini dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak peraturan diundangkan.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Pasal II ayat (2) PMK 1/2026 tersebut.




