JAKARTA, DISWAY.ID Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membentuk dewan perdamaian untuk mengawasi tata kelola dan rekonstruksi di Gaza pasca genosida Israel.
Dewan Perdamaian mulai terbentuk pada Sabtu, 17 Januari 2026 ketika para pemimpin Mesir, Turkiye, Argentina, dan Kanada diminta untuk bergabung.
BACA JUGA:Menkes Budi: Tak Hanya Cek Kesehatan, Penanganan Medis akan Gratis Selama 15 Hari
BACA JUGA:Kronologi Pembegalan Pegawai SPPG di Bekasi Versi Polisi
Indonesia menjadi salah satu negara yang turut bergabung ke dalam Dewan Perdamaian. Bahkan, Piagam Dewan Perdamaian telah ditandatangani dalam annual meeting di Davos, Swiss, Kamis, 22 Januari 2026.
Lalu apa itu Dewan Perdamaian dan bagaimana mekanisme kerjanya? Berikut penjelasannya
Pengertian Dewan PerdamaianMelansir dari Britannica, Dewan Perdamaian merupakan badan internasional diketuai oleh Presiden AS Donald Trump.
Dewan Perdamaian ini berupaya untuk mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang dapat diandalkan dan sah, serta mengamankan perdamaian abadi di daerah-daerah yang terkena dampak atau terancam oleh konflik.
Badan ini akan mengawasi pemerintahan teknokrat transisi Palestina di Jalur Gaza yang disebut Komite Nasional untuk Administrasi Gaza (NCAG), yang dipimpin olehAli Shaath, mantan pejabat Otoritas Palestina (PA) yang lahir di Jalur Gaza.
Dewan Perdamaian juga akan berupaya untuk melucuti senjata.
BACA JUGA:Prabowo Tandatangani Piagam Dewan Perdamaian di Davos Bersama Trump, Fokus Gaza dan Solusi Dua Negara
Hamas dan pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF), sebuah misi perdamaian yang terdiri dari personel bersenjata internasional dan bertugas melatih pasukan polisi Palestina yang baru.
Meskipun dewan tersebut diusulkan untuk mengawasi gencatan senjata di dalam piagamnya, Perang Israel-Hamas menunjukkan misi yang meluas melampaui Jalur Gaza ke wilayah konflik lain di seluruh dunia.
Dewan Perdamaian awalnya diusulkan pada September 2025 sebagai bagian dari kerangka kerja gencatan senjata yang lebih luas dalam Perang Israel-Hamas.
Hal ini bersamaan dengan perjanjian gencatan senjata, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mendukung pembentukan Dewan Perdamaian dan memberi wewenang kepada dewan tersebut untuk beroperasi di Jalur Gaza sebagai badan administratif transisi.
Mekanisme Kerja- 1
- 2
- »


